Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebutkan bahwa kliennya tersebut mengidap gangguan kejiwaan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Hasil forensik mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan," kata Amriadi usai sidang dengan agenda vonis terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9), demikian dikutip Antara.
Halusinasi
Amriadi mengatakan Panca memiliki halusinasi sehingga hanya bisa membayang-bayangkan dalam pikirannya saja.
Dia menegaskan setiap tindakan Panca dibuat berdasarkan spontanitas dan tanpa berpikir panjang yang sudah menjadi kepribadiannya.
Terlebih, saat merasa kecewa maupun sedih, maka terdakwa langsung memberikan reaksi negatif untuk meluapkan emosinya.
"Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong pikiran untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna," kata dia.
Kemudian, kondisi kejiwaan ini juga diperparah dengan adanya rasa ingin bunuh diri dari terdakwa usai melakukan aksinya.
"Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik dan tadi majelis hakim juga bilang dia ada tekanan," kata Amriadi.
Terkait pemeriksaan kejiwaan, Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
"Dari Mabes Polri dan RS Polri Kramat Jati memang dia dapat mempertanggungjawabkan pidananya, tapi kalau dilihat di persidangan kan kelihatan sekali," ujar Amriadi.
Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan KDRT tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.