Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebutkan bahwa kliennya tersebut mengidap gangguan kejiwaan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Hasil forensik mengatakan bahwa memang dia itu secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan," kata Amriadi usai sidang dengan agenda vonis terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9), demikian dikutip Antara.
Halusinasi
Amriadi mengatakan Panca memiliki halusinasi sehingga hanya bisa membayang-bayangkan dalam pikirannya saja.
Dia menegaskan setiap tindakan Panca dibuat berdasarkan spontanitas dan tanpa berpikir panjang yang sudah menjadi kepribadiannya.
Terlebih, saat merasa kecewa maupun sedih, maka terdakwa langsung memberikan reaksi negatif untuk meluapkan emosinya.
"Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong pikiran untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna," kata dia.
Kemudian, kondisi kejiwaan ini juga diperparah dengan adanya rasa ingin bunuh diri dari terdakwa usai melakukan aksinya.
"Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik dan tadi majelis hakim juga bilang dia ada tekanan," kata Amriadi.
Terkait pemeriksaan kejiwaan, Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
"Dari Mabes Polri dan RS Polri Kramat Jati memang dia dapat mempertanggungjawabkan pidananya, tapi kalau dilihat di persidangan kan kelihatan sekali," ujar Amriadi.
Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan KDRT tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.
- Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
- Cara Mudah Mengatur Jam pada Honda Scoopy 2023
- Begini Sanksi Peserta yang Hadiri Munaslub Ilegal dan Angkat Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin Indonesia
- 54 Warga Timor Leste Ikut Diklat Pengembangan SDM Geologi dan Pertambangan
- Cara Cepat Cek Tarif Tol secara Daring di Website BPJT
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024