Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana vonis mati terhadap Panca Darmansyah usia terbukti melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya. Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim ketua Sulistyo M Dwi Putro saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Sementara untuk hal yang memberatkan Panca yang diberikan hakim diantaranya terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tegas hakim.
Oleh sebab itu, Panca dijatuhi vonis berupa hukuman mati setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh keempat anak kandungnya sendiri.
Hakim bahkan menyebut Panca telah melakukan perencanaan untuk pembunuhan keempat anak kandungnya serta melakukan kekerasan dalam rumah tangganya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," tegas hakim Sulistyo.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. Dia pun dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.