Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana vonis mati terhadap Panca Darmansyah usia terbukti melakukan pembunuhan terhadap empat anak kandungnya. Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim ketua Sulistyo M Dwi Putro saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Sementara untuk hal yang memberatkan Panca yang diberikan hakim diantaranya terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tegas hakim.
Oleh sebab itu, Panca dijatuhi vonis berupa hukuman mati setelah dinyatakan terbukti bersalah membunuh keempat anak kandungnya sendiri.
Hakim bahkan menyebut Panca telah melakukan perencanaan untuk pembunuhan keempat anak kandungnya serta melakukan kekerasan dalam rumah tangganya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," tegas hakim Sulistyo.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan. Dia pun dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi.
- 5 Resep Rendang ala MasterChef yang Sederhana, Lembut dan Bumbunya Medok Patut untuk Dicoba
- Ketum IMM Nilai Kaesang Pangarep Gentelment Datangi KPK
- Golkar Berduka, Ini Profil Politikus Senior Chairuman Harahap
- 15 Obrolan Suami Istri Lucu dan Bikin Ngakak, Komedi Ringan untuk Menghibur Diri
- 'Sosok' Penjaga Kuil Berusia 700 Tahun Ditemukan di Angkor Wat, Terkubur di Bawah Puing Reruntuhan
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024