Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Yosep Hidayah tidak terima dihukum 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membunuh istri dan anaknya di Subang. Dia langsung mengajukan banding.
Vonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat menegaskan upaya banding yang akan ditempuh.
"Surat pernyataan banding sudah kami tandatangani," kata Rohman saat dihubungi.
Ada sejumlah hal yang mendasari keyakinan pengajuan banding, di antaranya saksi yang dihadirkan tidak dipertimbangkan majelis hakim. Lalu, penyidik pun tak melakukan tes DNA terhadap bercak darah di baju keponakan Yosep bernama Ramdanu.
Rohman meyakini bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.
"Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang," ucap Rohman.
"Makanya kami mengajukan upaya hukum karena Pak Yosep merasa dikambinghitamkan," kata dia lagi.
Sebelumnya, dalam sidang kemarin, majelis hakim menyatakan Yosep terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Korban dalam kasus ini adalah istri Yosep, Tuti Suhartini dan anak Yosep bernama Amalia Mustika Ratu.
"Menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya.
Putusan vonis 20 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.