Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan
Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Subang. Terdakwa Yosep Hidayah (59) hadir dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan.
Yosep merupakan salah satu orang yang terlibat dalam pembunuhan istri pertamanya, Tuti Suhartini, dan sang anak bernama Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ardi Wijayanto itu, jaksa beranggotakan Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo menyampaikan dakwaan.
Kronologi Pembunuhan
Kasus ini bermula saat 17 Agustus 2021 malam ketika Yosep bertemu dengan M. Ramdanu (Danu) di sebuah tempat makan. Di sana, Yosep mengeluh tak diberi jatah uang oleh Tuti dan Amel.
Lalu, 18 Agustus 2021 dini hari, keduanya mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Selain Yosep dan Danu, ada dua pelaku lainnya yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia yang merupakan anak dari istri kedua Yosep.
Di rumah tersebut, Yosep meminta uang kepada Amel. Namun, Tuti menegaskan Amel tidak memiliki uang. Yosep dan Tuti pun terlibat percekcokan hingga diwarnai dorongan.
Dalam momen itu, Arighi menyerahkan golok yang sebelumnya diambil dari dapur. Golok itu diayunkan Yosep ke bagian kening Tuti. Dalam keadaan bersimbah darah, Tuti pun dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Tak puas sampai di situ, Yosep mengambil stik golf dan menghantamkan stik golf itu ke bagian kepala Tuti.
Yosep meminta Danu memukul Tuti menggunakan stik golf.
Dalam kondisi tak berdaya, Tuti pun dihantam Arighi menggunakan golok.
"Kemudian korban Tuti Suhartini ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet di atas lantai," ucap jaksa.
Setelah membunuh Tuti, para pelaku masuk dalam kamar Amel yang tidak terkunci. Amel saat itu sedang tidur dengan handsfree terpasang di kedua telinganya.
Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel, kemudian Danu langsung memukul di bagian kepala Amel.
"Korban Amalia Mustika Ratu berkata 'ampun, ampun'," ujar jaksa.
Namun, teriakan Amel itu tidak digubris. Yosep kembali memukulkan stik golf ke bagian kepala Amel hingga tak sadarkan diri. Kemudian kepala Amel dibenturkan ke bagian tembok beberapa kali.
Istri kedua Yosep yakni Mimin Mintarsih datang usai kedua korban meninggal dunia. Mimin memandikan jenazah korban. Setelah selesai, dua jasad itu disimpan di bagasi mobil Alphard.
Para pelaku membersihkan darah yang berceceran di lokasi kejadian.
Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan Tuti telah menjadi korban perampokan.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Tulang tengkoraknya patah dan sebagian organ otak hancur.
Hasil visum Amel pun tidak jauh berbeda. Ia mengalami luka parah di bagian kepala. Tulang tengkoraknya patah, organ otak sebagian hancur.
Akibat perbuatannya, Yosep didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Saat ini, baru berkas perkara Yosep yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang untuk menjalani sidang. Sedangkan Danu, masih menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke PN Subang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam perkara ini setiap pelaku bakal menjalani sidang terpisah.
"Tersangka lain nunggu hasil persidangan. Kemarin kita sudah komunikasi dengan jaksa terkait tersangka lain, mereka masih menunggu hasil keterangan Danu dipersidangan, kan artinya Danu sudah memberikan keterangan di bawah sumpah, dan itu bisa dijadikan alat bukti," kata Surawan.
Selain Yosep dan Danu, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).