Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun
Vonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terjadap istri dan anaknya. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui, Yosep adalah suami, juga ayah dari korban, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang ditemukan meninggal dunia dalam bagasi mobil tahun 2021 silam.
Kasus ini sempat tidak terungkap lama. Bahkan, Yosep berlaku seakan tak terlibat. Hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap perannya
Vonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," ucap dia saat membacakan putusan.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," Ardhi melanjutkan.
Putusan pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
Berdasarkan data yang didapatkan dalam surat dakwaan, kasus pembunuhan berawal dari keluhan Yosep kepada keponakannya yang bernama Ramdanu mengenai jatah uang dari Tuti.
Akhirnya, Yosep meminta bantuan Danu untuk menjalankan rencananya. Yosep menyuruh Danu mengambil golok di rumah dan berjaga-jaga di luar rumah.
Yosep menganiaya Tuti menggunakan stik golf hingga golok pada tanggal 18 Agustus 2021 dini hari. Amalia yang merupakan anaknya dipukul stik golf dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Danu sudah ditetapkan tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk menjalani persidangan. Tersangka lain, istri kedua Yosep bernama Mimin dan dua anak tiri masih dalam penyidikan.