Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Pelaku AT terancam hukuman 7 tahun penjara.
Hasil Autopsi Korban Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon Keluar, Ini Temuannya
Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan PP Lease sudah mengantongi hasil autopsi jenazah korban penganiayaan dilakukan anak Ketua DPRD Ambon inisial AT. Hasil autopsi tersebut nantinya akan dibuka saat persidangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku, Komisaris Besar Rum Ohoriat membenarkan hasil autopsi jenazah RRS (18) yang meninggal karena dianiaya oleh AT sudah keluar dari dokter forensik.
Hanya saja, Ohoriat enggan mengungkapkan hasil autopsi tersebut.
"Hasil autopsi sudah keluar. Namun ini kewenangan daripada dokter yang melakukan autopsi untuk disampaikan di sidang,"
ujarnya kepada wartawan.
merdeka.com
Berdasarkan hasil autopsi tersebut ternyata mempunyai keterkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada AT. Meski demikian, jika nantinya dalam pengembangan ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan AT juga dikenakan pasal lainnya. "Apabila dalam perkembangannya ditemukan dari perbuatan dari keterangan saksi yang terkait dengan pasal lain, maka tidak menutup kemungkinan kami menggunakan pasal yang lain," sebutnya.
Sebelumnya, AT terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dalam pasal tersebut AT terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ohoriat juga menyampaikan Kapolda Maluku memberikan asistensi dan pendampingan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease untuk penyidikan kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman berat kepada pelaku meski sebagai anak Ketua DPRD Ambon. "Bapak Kapolda melalui Dirkrimum telah memberikan asistensi ke Polresta Ambon agar kasus bisa segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman paling berat," pungkasnya.
Polisi menetapkan anak Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, inisial AT (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar inisial RS (15) hingga korban meninggal dunia. Penganiayaan terhadap RS diduga karena AT tersinggung.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami telah lakukan gelar perkara, sehingga dia kita tetapkan sebagai tersangka,"
ujar Janet saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/8).
merdeka.com
Kronologi Penganiayaan
Jane menjelaskan kronologi penganiayaan dilakukan AT terhadap RS terjadi pada Minggu (30/7) malam. Jane menyebut tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan dilakukan di depan Asrama Polisi Talake. "Saat itu saksi bersama koran hendak menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket. Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, melewati pelaku dan nyaris menyenggolnya," ujar dia.
Diduga karena tidak terima hampir tersenggol, kata Jane, pelaku mengejar korban. Saat korban tiba di rumah saudaranya, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul. "Ketika itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang-abang dong. Pelaku kemudian kembali memukul korban di bagian kepala ke tiga kalinya," beber Janet.Mendengar suara keributan, saudara korban akhirnya keluar. Saat itu, kondisi korban dalam kondisi pingsan. "Saat itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa kalau ada apa-apa ose tanggung jawab. Kemudian pelaku mengatakan bahwa beta akan tanggung samua-samua. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi," ungkapnya.