Main Racun Rumput, Bocah di Gowa Tewas Dianiaya Kakeknya
Penganiayaan terjadi di rumah kebun Kampung Ce'layya,Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Nasib nahas dialami bocah laki-laki inisial RA (6) dianiaya hingga meninggal dunia oleh kakeknya inisial PM (77). Diduga motif PM menganiaya cucunya sendiri akibat kesal bermain botol berisi racun rumput.
Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak mengatakan insiden penganiayaan dilakukan PM terhadap cucunya pada pukul21.00 WITA, Jumat (27/12). Penganiayaan terjadi di rumah kebun Kampung Ce'layya,Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
"Korban dianiaya kakeknya hingga meninggal dunia menggunakan kayu dan bambu," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (30/12).
Reonald menyebut pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk pada bibir atas dan bawah, pipi kanan dan kiri, serta alis mata bagian kanan. Luka-luka tersebut akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku menggunakan bambu.
"Hasil autopsi ada luka di tubuh korban. Yang mengakibatkan meninggal dunia karena korban sempat terbentur kepalanya," kata dia.
Motif Penganiayaan
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengungkapkan motif tersangka menganiaya cucunya hingga meninggal dunia karena kesal.
"Pelaku kesal karena korban sedang bermain dan memainkan botol yang isinya adalah racun rumput. Ditegur oleh pelaku yang selaku kakek kandungnya sendiri," ungkapnya.
Reonald mengaku pelaku sempat mengelak menganiaya cucunya. Tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku tak bisa berkelit.
"Pelaku sempat mengelak bahwa korban meninggal dunia karena jatuh, tetapi setelah penyelidikan mendalam akhirnya pelaku mengakui telah menganiaya cucunya," tutupnya
Pelaku kini berstatus tersangka. Dan disangkakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang (UU) 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun.