Alami Cedera Otak Berat, Balita Dianiaya Pacar Tantenya di Jaktim Belum Sadarkan Diri
Selain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Korban kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta Timur.
Alami Cedera Otak Berat, Balita Dianiaya Pacar Tantenya di Jaktim Belum Sadarkan Diri
Kondisi H (3) balita yang jadi korban penganiayaan tersangka RA (29) kekasih tantenya sampai saat ini belum sadarkan diri setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Jumat (8/12)
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menyebut korban selama ini dirawat di ICU. Dengan kondisi mengalami cedera otak berat akibat penganiayaan yang dilakukan RA sampai leher H patah.
"(Korban) Belum sadar, (alami) cedera otak berat," kata Hariyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/12).
Hariyanto menyebut selain cedera otak berat, H juga mengalami sejumlah luka lain bahkan harus dibantu dengan alat bantuan pernapasan.
"Dengan cedera kepala berat, patah tulang pada tulang selangka dan memar di beberapa bagian tubuh. Kondisi tidak sadar dengan bantuan pernapasan," jelasnya.
Alasan Pelaku Aniaya Korban
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan RA tega menganiaya H yang masih balita. RA kesal karena H sering menangis. Penganiayaan itu dilakukan RA sejak awal November 2023.
"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja,"
kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Senin (11/12).
merdeka.com
Aksi penganiayaan RA itu diakui sudah dua kali dilakukan. Sampai akhirnya, tante korban yang merupakan kekasih RA akhirnya mencoba menghalau dan merekam aksi keji tersebut.
"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu," ucapnya.
Namun nahas, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan itu hingga menyebabkan korban koma, setelah lehernya patah karena dibanting RA yang sedang kesal.
"Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," bebernya.
Atas kasus ini, RA yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.