Detik-Detik Pacar Tante Aniaya Balita di Jaktim, Begini Kronologinya
Emosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Emosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis.
Detik-Detik Pacar Tante Aniaya Balita di Jaktim, Begini Kronologinya
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa H (3) balita korban yang dianiaya tersangka RA (29) kekasih tantenya di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
“Kami sampaikan juga kronologi dari kejadian secara singkat berawal dari H dititip ibunya yang saat ini sedang bekerja di Malaysia sebagai TKW kepada tantenya,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan, Selasa (12/12).Setelah H dititipkan kepada tantenya inisial SAB yang masih dibawah umur. Keduanya pun SAB dengan RA berkenalan pada awal November 2023 dan menjalin asmara sebagai sepasang kekasih.
“Keduanya jalin hubungan asmara dan ngontrak di tempat tinggal yang disewa oleh tersangka (RA). Korban H serta saksi Tante korban, dan RA tinggal di satu rumah kontrakan layaknya suami istri,” tuturnya.
Namun selama tinggal itu, emosi RA kerap kali tidak terkontrol saat H yang masih tiga tahun itu menangis. Karena merasa terganggu, RA pun beberapa kali menganiaya H secara fisik.
“Dengan cara menyundut rokok, membanting, memukul, dan mencekik leher korban yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam,” tuturnya.
Sampai puncaknya pada 8 Desember sebagaimana aksi viral yang beredar di media sosial merekam H dibanting RA sampai lehernya patah dan koma. Sehingga, dilarikan dan mendapatkan perawatan intensif dari RS Polri Kramat Jati.
“H pada saat ini dalam perawatan terbaik Polri di Rumah Sakit Polri Kramat jati di ruang ICU. Lalu juga kami melakukan Koordinasi dengan kementerian PPA maupun juga dengan lembaga lainnya,” ucapnya.
Tante Masih Jadi Saksi
Sementara dalam kasus ini, untuk SAB selaku tante H yang merekam video penganiayaan RA masih berstatus sebagai saksi. Dengan proses pengembangan kasus, setelah RA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya saya masih nanti kita masih nanti kembangkan dari pemeriksaan. Mudah- mudahan dia tidak berubah-ubah terus. Kan ini masih berubah-ubah. Keterangannya,” tuturnya.
“Sementara masih saksi. Jadi, sementara masih kami intensif lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (SAB),” tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, RA sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.