Balita yang Dianiaya Kekasih Tantenya di Jaktim Meninggal Dunia
balita itu meninggal karena mengalami gegar otak berat pascapenganiayaan.
Balita dengan inisial H (3) meninggal dunia hari ini
Balita yang Dianiaya Kekasih Tantenya di Jaktim Meninggal Dunia
Balita dengan inisial H (3) yang menjadi korban penganiayaan kekasih tantenya, RA (29), meninggal dunia pada Jumat (15/12) sore hari. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto.
"Iya meninggal sore ini pukul 16.08 sore ini," kata Hariyanto ketika dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, balita itu meninggal karena mengalami gegar otak berat pascapenganiayaan.
"Karena gegar otak berat dan memakai bantuan nafas sejak masuk," ujarnya.
Saat ini, jenazah masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
"Masih di kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," tambahnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita berinisial HZ (3) di kawasan Condet, Kramat Jati, hingga mengalami patah tulang leher dan cedera otak karena merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban. Padahal ketika itu ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.
"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," ujarnya dilansir Antara, Selasa (12/12).
Leonardus menuturkan RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Sedangkan, korban HZ adalah keponakan S, yang dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Tersangka RA mengaku mengenal S melalui media sosial.
"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ujar Kombes Leo.
Namun saat ini, polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.
"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.