Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Pemicunya, pelaku kesal mendengar korban dan saudaranya bertengkar
Bapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
Seorang pria berinisial M (31) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan saat hendak mengungsi ke Purwakarta.
Diketahui, M dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 4 April lalu. Saat itu, korban dan saudaranya yang masih kategori anak di bawah umur bertengkar. M yang kesal dengan keributan itu naik pitam dan memukul korban.
"Karena kesal, tersangka memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Korban sempat ditenangkan dan ditemani istirahat oleh ibunya. Meski begitu, kondisi sang anak terus melemah karena beberapa kali terus muntah.
Tak berselang lama, sang anak meminta makan. Namun, makanan tersebut kembali keluar karena muntah kembali. Melihat hal itu, M kembali kesal. Dia kembali melakukan pemukulan.
“(Korban) dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus," jelas Kusworo.
Sang Ibu berhasil menghentikan pukulan M yang membabi buta. Karena situasi yang tidak kondusif, sang ibu memutuskan membawa korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.
Dalam keadaan berduka, sang ibu melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap pada 5 April lalu.
"Jadi berdasarkan informasi, dugaan penganiayaan ini bukan yang pertama kali,” ungkap Kusworo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Selain itu, dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.