Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

<br>Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis


Anak yang Dilecehkan Ibu Kandung di Tangsel Dapat Pendampingan Psikis

penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak eksternal.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah memberikan pendampingan psikologis terhadap anak balita (bawah lima tahun) korban dari pelecehan yang dilakukan ibu kandungnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pendampingan kepada anak, dilakukan setelah R yang merupakan ibu dari korban ditetapkan sebagai tersangka.

"Dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya utk pemulihan psikologi/trauma psikis terhadap anak korban. Anak yang menjadi korban tindak pidana," kata Ade Safri dalam keteranganya, Senin (3/6).


Pemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya guna bantuan Psikolog Anak untuk melakukan trauma healing sebagai upaya pemulihan trauma psikis terhadap anak korban.

"Pelibatan Polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban, untuk pemulihan trauma psikis anak korban," ujarnya.



Selain itu, Ade Safri mengatakan kalau penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk membantu dalam proses pendampingan kepada korban anak.

"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap Anak dan Upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," kata dia.

"Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta utk pemulihan psikologis/trauma psikis anak korban," tambah Ade Safri.


Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut prihatin dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang ibu inisial R terhadap anak kandungnya yang masih balita (bawah lima tahun).

"KPAI sangat prihatin dengan ananda X anak balita yang mengalami kekerasaan seksual dan psikis dari pengasuhnya," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita.

Menurut Dian, dampak dari kasus ini bisa memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak korban. Karena memori atas adanya kasus ini yang dilakukan ibunya sendiri.


"Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya," ucap dia.

Oleh sebab itu, Dia meminta agar pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional seperti Psikolog dan juga Pekerja Sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi.

"Konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," tutur dia.

"Serta kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal si anak harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati," tambah Dian.

Atas kejadian ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber. Serta berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini

"Karenanya, ananda X wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yabg berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda X sudah pulih oleh psikolog terkait," sebutnya.


Penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.

R pun dijerat dengan Pasal berlapis atas tindakannya membuat konten pornografi dengan melecehkan anaknya yang masih balita (bawah lima tahun) pada 2023, lalu tersebar di media sosial.



Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat

Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel, Polisi Tidak Temukan Gangguan Psikologis
Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel, Polisi Tidak Temukan Gangguan Psikologis

Penyidik akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Muda Cabuli Anak di Bekasi Akan Jalani Tes Mental dan Kejiwaan
Ibu Muda Cabuli Anak di Bekasi Akan Jalani Tes Mental dan Kejiwaan

Polisi akan memeriksakan kejiwaan ibu muda berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 10 tahun di Bekasi

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis
Anak Korban Bunuh Diri Satu keluarga di Malang dapat Pendampingan Psikologis

Untuk memastikan kondisi anak dan memberikan pendampingan psikologis dampak peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sindiran ke Anak Bisa Jadi Kesalahan Parenting yang Berdampak Buruk bagi Perkembangan
Mengapa Sindiran ke Anak Bisa Jadi Kesalahan Parenting yang Berdampak Buruk bagi Perkembangan

Menyindir anak terkait hal yang mereka lakukan bisa menimbulkan dampak buruk dalam pola pengasuhan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Selidiki Kasus Ibu Cabuli Balita di Tangsel, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
Selidiki Kasus Ibu Cabuli Balita di Tangsel, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli

R (22), ibu pelaku tindak pidana asusila terhadap anak balitanya masih terus menjalani pemeriksaan psikologis.

Baca Selengkapnya