Diciduk Polisi Usai Kontennya Viral, Begini Nasib 'Mama Muda' Cabuli Anak Kandung di Tangerang
Video ibu kandung cabuli anaknya yang balita viral
Video ibu kandung cabuli anaknya yang balita viral
Diciduk Polisi Usai Kontennya Viral, Begini Nasib 'Mama Muda' Cabuli Anak Kandung di Tangerang
Polda Metro Jaya melaluu Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap kasus perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, polisi telah menetapkan sang ibu yang berinisial R dan masih berusia 22 tahun itu sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Polisi telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku berinisial R(22), ibu dari korban yang diketahui anaknya sendiri berusia 4 tahun (balita)," kata Hendri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6).
Hendri menjelaskan, penyidik menjerat pelaku tidak hanya dengan pasal asusila.
Melainkan, juga dengan pasal penyebaran konten porno mealui platform elektronik dan beleid soal perlindungan anak yang diyakini telah dicabuli. Dia pun memastikan, hukuman berat akan dijatuhkan.
"Pertama, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ujar Hendri.
"Kedua, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)," lanjut dia.
"Ketiga, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," tegas Hendri.
Hendri memastikan, R saat ini terus dilakukan pendalaman terkait kasusnya dengan tim psikolog dari kepolisian yanf berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan perlindungan terhadap korban.
"Korban saat ini sudah ditangani oleh KPAI dan ditempatkan di safe house," Hendri menandasi.
Barang Bukti
Sebagai informasi, dalam menetapkan tersangka dalam sebuah perkara maka polisi membutuhkan dua alat bukti.
Selain kesaksian dan pengakuan pelaku, polisi juha mengamankan sejumlah ponsel dan baju yang digunakan pelaku dan korban saat tindakan asusila itu terjadi.