Aniaya Terduga Pelanggar Khalwat hingga Tewas, Enam Warga Banda Aceh Jadi Tersangka
Dari 12 saksi yang dimintai keterangan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Enam pria warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga menganiaya hingga menyebabkan korban berinisial RD (50) meninggal dunia. Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu.
Sejumlah warga Gampong Tibang menciduk RD yang diduga tengah berbuat khalwat dengan seorang perempuan di gampong tersebut. RD merupakan warga Meunasah Kulam, Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, dari 12 saksi yang dimintai keterangan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban RD. Hal ini juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka," kata Fadillah, Sabtu (28/12) kemarin.
Identitas Tersangka
Mereka yang jadi tersangka itu yakni; SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19).
Fadillah mengatakan dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) didampingi Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh, juga telah melakukan ekshumasi makam korban di Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada November 2024 lalu.
"Kemudian dilakukan autopsi. Tujuannya untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” pungkasnya.