Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Ketiga tersangka berinisial MS (34), GS (22), dan GA (33). Ketiga tersangka ditangkap karena mengeroyok korban karena para tersangka emosi bahwa korban diduga berselingkuh dengan istri pamannya.
"Tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Karena emosi melihat istri dari paman para tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban, saat suaminya tidak berada di rumah," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/1).
Ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Seririt, Buleleng, Bali.
Kronologisnya, pada Sabtu (13/2) sekitar pukul 21.00 WITA, di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Kabupaten Buleleng, para tersangka memergoki sepeda motor milik korban berada di rumah KS (46) yang merupakan istri paman mereka.
Kemudian, para tersangka dan warga mendatangi rumah KS. Ternyata memang benar bahwa korban berada dalam rumah KS. Saat itu suami KS atau paman para tersangka sedang tidak ada di rumah.
"Dengan adanya peristiwa diduga perzinahan tersebut, beberapa warga yang masih ada hubungan keluarga menjadi geram," imbuhnya.
Kemudian, para tersangka menyeret korban keluar rumah dan melakukan tindakan kekerasan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Tangguwisia selama satu hari, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kertha Usada untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif dan pada Selasa (16/1) sekira pukul 11.30 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. Korban meninggal dunia pada ]Selasa sekitar pukul 11.30 WITA," jelasnya.
Kemudian, dengan meninggalnya, korban lalu istri korban membuat laporan ke Polsek Seririt dan setelah melakukan penyelidikan pihak kepolisian menangkap para tersangka pada Kamis (18/1).
Lewat peristiwa itu, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, tentang kekerasan di muka umum hingga menyebabkan kematian dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (*)