Niat Menolong karena Teriakan di Rumah Jelita, 5 Orang Main Hakim Sendiri Keroyok Pemuda Berujung Tewas
Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 Desember 2023.
Niat Menolong karena Teriakan di Rumah Jelita, 5 Orang Main Hakim Sendiri Keroyok Pemuda Berujung Tewas
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, meringkus lima orang terduga pelaku pengeroyokan seorang pemuda berinisial A di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/12). Pengeroyokan membuat korban meninggal dunia.
Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo menyebut lima tersangka pengeroyokan terhadap A yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38), dan AK (23).
"Kemudian dilakukan pemukulan secara bersama-sama dengan disaksikan juga oleh warga sekitar hingga pada akhirnya korban meninggal dunia," kata Kapolres demikian dikutip dari Antara.
Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada 30 lalu Desember 2023 pukul 03.00 Wib.
Saat itu, korban berinisial A memasuki rumah seorang warga bernama Jelita. Tidak berselang lama, A terlibat cek cok dengan Jelita.
"Pada saat itu ada keributan. Putri dari Jelita berteriak minta tolong sehingga warga sekitar keluar dari rumahnya masing-masing dan mendekat ke arah teriakan tersebut," kata Kusworo.
Pada saat warga mendatangi rumah tersebut, tampak Jelita dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban A yang merasa panik dengan teriakan anak Jelita, langsung bersembunyi di balik mobil hingga ditemukan oleh lima pelaku yang langsung mengeroyoknya hingga tewas.
"Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau warga agar menghentikan pemukulan dan menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun, nyawa korban A sudah tidak tertolong."
Kata Kusworo.
Kapolresta menambahkan, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Polisi hingga kini masih menyelidiki hubungan korban A dengan Jelita. Polisi akan meminta keterangan Jelita yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian kepala yang diduga terkena hantaman benda tumpul oleh korban A.
Polisi menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.