Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Jakbar Ajak Teman-Teman Keroyok Pacar Baru Mantan
Pelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Pelaku kesal melihat mantannya bermesraan dengan kekasih baru.
Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Jakbar Ajak Teman-Teman Keroyok Pacar Baru Mantan
Seorang pria pekerja serabutan berinisial WWT (31) menjadi otak pengeroyokan terhadap korban seorang pria yang saat ini telah menjadi kekasih dari mantan pacarnya. Rasa cemburu buta itu, lantaran melihat kemesraan hubungan mereka berdua.
Foto: Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda.
Adhi Wananda menjelaskan karena rasa cemburu itulah, WWT mengajak teman satu lingkarannya, AA (26), IBF (25), EP (31) dan WWU (22) untuk melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial H (32) dengan senjata tajam (sajam) sampai luka di tubuhnya.
"Korban (H) mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri serta ibu jari tangan miri bengkak. Sementara pelapor mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan tangan luka gores," ujarnya saat konferensi pers, Senin (10/7)
"Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT," kata Adhi.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke pelapor Y. Pelapor yang merupakan mantan kekasih tersangka WWT kemudian menghubunginya.
This is source 2
Akibat kejadian itu, Adhi mengatakan, penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan awalnya menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong.
Kemudian kembali menangkap tersangka AA, IBF, dan WWU di Terminal saat akan melarikan diri. Sementara, tersangka utama yakni WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Adhi. Hasil penyelidikan, para tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Adapun tersangka WWT juga menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada teman-temannya setelah mengeroyok korban. "Jika tersangka WWT sebelumnya telah menjalin asmara dengan pelapor Y selama 5 tahun," tuturnya. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.