Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi
Mahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pengeroyokan mahasiswa Jambi. Diduga, pengeroyokan dipicu cemburu dan cinta segitiga.
Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan saat ini anggota sudah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan mahasiswa Jambi.
Diketahui, kejadian pada tanggal (01/4)sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya kawasan Kantor RRI, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Mahasiswa bernama Muhammad Arsyad Ramzi dikeroyok oleh anggota Club Mobil.
Kedua terduga pelaku ditahan di Polresta Jambi. Dari keterangan yang diperoleh, pengeroyokan dipicu cemburu serta cinta segitiga.
“Kita sudah tahan kedua tersangka di rutan Polresta Jambi,”katanya, saat diwawancarai pada Selasa (9/4).
Kronologi Pengeroyokan
Kronologi kejadian, Bermula saat korban bernama Muhammad Arsyad Ramzi melakukan pembicaraan melalui aplikasi perpesanan dengan Arliy, seorang perempuan yang ternyata mantan pacar pelaku.
Mengetahui itu, pelaku tak terima dan menantang korban berkelahi. Lokasi pun ditentukan.
“Jadi tersangka ini sudah membuat janji kepada korban di wilayah Simpang Rimbo saat di sana mereka hanya cekcok mulut karena dihentikan oleh masyarakat setempat,”jelasnya.
Kedua orang tidak puas dan kembali membuat janji untuk menyelesaikan persoalan.
Saat itu lah keduanya berkelahi. Pelaku meminta bantuan kepada teman pelaku berinisial F. Rekan pelaku memukul korban hingga terjatuh. Lalu kepala korban diinjak berkali kali, hingga tidak sadarkan diri.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Raden Mattaher. Hingga saat ini korban masih dalam perawatan intensif dan belum bisa dimintai keterangan.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi di TKP dan melakukan pra rekonstruksi. Hasilnya, hanya dua orang melakukan pengeroyokan.
“Jadi korban ini bukan dikeroyok oleh 20 orang melainkan hanya 2 orang saja, untuk tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara diatas lima tahun,”tutupnya.
Berita sebelumnya, mahasiswa bernama Muhammad Arsyad Ramzi (25) dikeroyok anggota club mobil di Jambi. Korban mengalami kritis di Rumah Sakit Raden Mattaher.
Pengeroyokan terjadi pada Senin 1 April 2024, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ibu korban yang bernama Laila mengatakan bahwa dirinya meminta agar pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut. Dia juga berharap agar pelaku ditangkap.
"Jangan mentang orang kaya bisa menganiaya anak kami seperti itu, jangan juga mentang keluarga diduga ada polisi sehingga kasus ini tidak diproses kami harap sesuai dengan hukum yang ada,"katanya, saat diwawancarai pada Selasa (2/4).
"Korban mengalami kekerasan begitu sadis karena di kepala nya mengalami luka robek, dan muntah darah,"jelasnya.
Laila mendapatkan informasi dari teman korban, anaknya dikeroyok hingga tak sadarkan diri.
"Jadi anak kami itu dikeroyok, kemudian diinjak badannya, kepala luka, dan ada bekas jejak sepatu,"jelasnya.