Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Kasus pengeroyokan polisi di Kabupaten Bandung yang viral di media sosial sudah berhasil diungkap. Ada lima tersangka ditangkap, termasuk satu orang yang sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu. Dari video yang beredar di media sosial, anggota polisi dipukuli di ruang terbuka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo menjelaskan, kronologi pengeroyokan berawal ketika korban anggota polisi bernama Bripka Chevy Dwiki Rustandi hendak pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan, korban melihat keributan hingga membuat arus lalu lintas tersendat.
"Polisi tersebut memakai jaket (menutupi seragam) berusaha melerai tapi kemudian malah dipukuli," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, setelah korban membuka jaketnya, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kendati pelaku sudah mengetahui bahwa korban adalah polisi.
Hasil penyelidikan, para tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) dan dalam kondisi mabuk.
Tak sampai sehari, polisi menangkap TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27).
Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras setelah menghadiri acara," ucap Kusworo.
Satu tersangka lain berinisial UW (39) yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap di wilayah Cianjur beberapa hari kemudian. Karena sempat melawan ketika ditangkap, pelaku UW ditembak kaki kanannya.
"Pelaku ini seorang residivis dan sempat dipenjara pada tahun 2017 lalu. Kemudian sekarang terlibat lagi pengeroyokan ke polisi bersama empat orang rekannya," kata Kusworo.
UW dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara. Kemudian dilapisi oleh pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta pasal 212 KUHP.
"Kami kenakan pasal berlapis karena pelaku ini membawa senjata api saat terlibat pengeroyokan kemarin. Ancaman hukumannya maksimal bisa 20 tahun penjara," pungkasnya.