Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat
Hingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.
Berkas perkara pembunuhan mahasiswa Ubaya tak kunjung rampung.
Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat
Raut muka Bambang Sunarjo langsung berubah memerah. Kelopak matanya terlihat jelas tengah menahan air mata agar tak jatuh berderai ketika hendak membuka cerita.
Namun suara sengau dan sedikit terbatanya itu jelas tak bisa menutupi perasaan sedih ayah dari almarhum Angelina Nathania. Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang ditemukan tewas terbungkus koper dan dibuang di Jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto pada awal Juni lalu.
Didampingi Anna Mariani, sang istri, Bambang terpaksa harus mengulas kematian tragis sang putri. Ingatannya dipaksa kembali untuk menceritakan detail perkara bagaimana kondisi sang putri saat ditemukan terbunuh dengan terbungkus koper.
Hal ini terpaksa dilakukannya, karena proses hukum terhadap Rochmad Bagus Apriyatna, sang eksekutor pembunuhan, tak kunjung berujung di pengadilan. Kekecewaanya makin bertambah saat mengetahui, bahwa berkas tersangka pembunuh putrinya itu, justru dikembalikan jaksa ke polisi karena masih belum lengkap hingga tak kunjung kelar.
"Kami kecewa karena berkasnya masih dinyatakan P19 (dikembalikan ke penyidik kepolisian),"
ujarnya membuka cerita pada merdeka.com.
merdeka.com
Bambang pun kembali membuka kenangan pahit di masa ia kehilangan kabar putrinya hilang setelah jam kuliah. Sebelum dinyatakan hilang, lekat dalam ingatannya ketika almarhum berpamitan hendak pergi kuliah.
Saat itu, sang putri diingatnya memakai baju putih bergaris biru dengan celana jeans panjang warna hitam. Ia berangkat ke kampus memakai mobil Expander berwarna abu-abu.
"Tanggal 3 (Mei 2023), anak saya berpamitan untuk mengikuti ujian awal di perkuliahan," ujarnya.
Perasaan Bambang pun makin galau ketika hingga sore hari, sang putri yang berpamitan ke kampus tak kunjung memberi kabar seperti biasanya. Apalagi, upayanya untuk menghubungi sang putri selalu gagal lantaran ponsel miliknya tak kunjung aktif.
"Saya lihat waktu itu, terakhir aktif WA nya sekitar jam 3 an (sore) ya," tambahnya.
Di saat itu lah dia mulai curiga. Namun, kecurigaannya masih dipendam lantaran menyangka jika sang putri belajar kelompok untuk persiapan menghadapi ujian keesokan harinya.
Namun, kecemasannya makin bertambah lantaran kebiasaan sang putri yang selalu pulang tepat waktu tak terbukti. Hal itu pun menggerakkannya dan sang istri untuk mencari tahu keberadaan putri kesayangannya itu.
"Dia kalau pulang itu selalu tepat waktu. Kalau misalnya ada pergi, dia biasanya selalu minta izin," ungkapnya.
Ia bersama dengan sang istri lalu berupaya mencari sang putri dengan bertanya pada teman-temannya. Namun, tak satu pun teman dari sang putri mengetahui keberadaannya.
Meski semakin cemas, ia mengaku terus berupaya mencari tahu keberadaan almarhum. Berbagai upaya pun dilakukannya dengan sang istri.
Entah mengapa, tiba-tiba sang istri terpikir untuk menghampiri rumah tersangka. Padahal, saat itu antara korban dan tersangka diakui tak memiliki hubungan apapun.
"Yang kita tahu memang tersangka ini dulunya pernah nge band dengan korban. Cuma kita tidak kepikiran kalau waktu itu dia pelaku. Saya cuma singgah ke rumahnya dengan pikiran ah siapa tahu dia tahu," ujar Anna menimpali.
Upaya Anna mencari pelaku saat itu ternyata tak membuahkan hasil. Sebab, pelaku tidak berada di rumah. Saat itu ia masih belum curiga jika tersangka ternyata adalah pelaku pembunuhan sang putri.
Namun, bibit-bibit kecurigaan mulai tumbuh mana kala tiba-tiba pelaku menghubunginya melalui ponsel. Padahal menurutnya, ia dan pelaku selama ini tak pernah mengenal dan menghubungi satu sama lain.
"Intinya saat itu dia bilang akan bantu karena mengaku punya kenalan orang Mabes (Polri)," tambah Anna.
Namun, kecurigaannya makin bertambah manakala pelaku tak lagi bisa dihubungi pasca menjanjikan akan membantu. Nomor ponsel yang sempat dipakai oleh pelaku pun, tak lagi hidup hingga korban ditemukan.
"Tanggal 4 itu dia (pelaku) menghibungi saya. Padahal saya enggak pernah meninggalkan nomor telepon sama keluarga pelaku. Jadi saya berpikir mungkin HP anak saya sudah dirampas waktu itu," ceritanya.
Hingga pada Rabu 7 Juni 2023, jenazah sang anak ditemukan utuh terbungkus koper di jurang dengan kedalaman 20 meter di kawasan Pacet, Mojokerto. Di saat itu lah, ia diminta polisi untuk memastikan jika jenazah yang ditemukan adalah sang putri.
"Saat itu saya sudah mengungkapkan kecurigaan-kecurigaan saya pada polisi yang mengarah pada pelaku," tegasnya.
Kecurigaan Bambang ini ternyata membuahkan hasil. Pelaku akhirnya tertangkap polisi beserta sejumlah barang bukti. Satu di antaranya adalah mobil yang digadaikan oleh pelaku.
Proses hukum pun diakuinya sudah berjalan. Polisi melakukan pemberkasan terhadap pelaku. Namun, kekecewaan kembali melandanya lantaran kejaksaan mengembalikan berkas pelaku pada penyidik Kepolisian.
Hal ini dikarenakan ada kekurangan syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Dari sini lah, fakta baru kembali terkuak. Bambang yang selama ini kesulitan informasi dari polisi ternyata mendapati ada persoalan baru yang melanda sang putri. Hasil visum autopsi yang selama ini dimintanya ke polisi tak pernah diberikan, ternyata menyimpan misteri baru.
Ia mendapatkan informasi hasil visum, bahwa selain luka pada beberapa bagian tubuh sang anak, ada luka lain yang membuat hatinya teriris. Luka itu, diakuinya terdapat pada alat vital korban.
"Terdapat luka pada kepala, dada dan beberapa bagian tubuh korban lainnya. Namun yang membuat saya kaget, ternyata juga terdapat luka robek pada alat vital korban. Hasil visum itu selama ini tak pernah diberitahukan pada kita," ujarnya sembari terbata.
Oleh karenanya, selain melakukan kekerasan fisik, Ia pun menengarai adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku pada korban. Untuk itu, dirinya berharap agar proses terhadap pelaku dapat dipercepat hinga ke pengadilan. Sehingga, pelaku dapat segera dihukum dengan seberat-beratnya.
Kuasa hukum korban dari kantor layana hukum Universitas Surabaya, Salawati mengatakan, mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan penyidikan ini.
Sebab menurutnya, ada banyak hal yang menjadi kekurangan penyidik atas perksra itu hingga tak kunjung dinyatakan sempurna oleh pihak kejaksaan.
Satu hal yang disoroti pihaknya adalah soal penempatan pasal. Dari berkas penyidik diketahui jika perkara ini hanya dijerat dengan pasal pembunuhan biasa.
Padahal menurutnya, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban secara terencana.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP. Dengan demikian, maka pasal utama yang dijeratkan adalah pasal pembunuhan biasa. Jika itu terbukti, maka tidak perlu lagi membuktikan pembunuhan berencananya. Kita berharap pasal 340 KUHP nya yang menjadi utama. Selain adanya perencanaan pembunuhan yang secara jelas oleh pelaku, hukumannya juga maksimal, yakni hukuman mati," tegasnya.
Diketahui, kasus ini sempat menghebohkan lantaran Angelina Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) ditemukan tewas dengan cara yang mengenaskan pada Juni lalu. Ia ditemukan tewas dengan tubuh dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di jurang berkedalaman 20 meter di kawasan Pacet, Mojokerto.
Kasus ini pun terungkap setelah polisi menangkap satu orang tersangka bernama Rochmad Bagus Apriyatna. Tersangka diketahui merupakan guru les musik korban. Motif sementara waktu itu disebutkan jika pelaku diduga ingin menguasai harta benda korban.