![9 Tahun Masih Jadi Misteri, Ini Fakta Terbaru Temuan Polisi Terkait Kematian Akseyna Ahad Dori di Danau UI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/27/1719458906809-s4mxwk.jpeg)
9 Tahun Masih Jadi Misteri, Ini Fakta Terbaru Temuan Polisi Terkait Kematian Akseyna Ahad Dori di Danau UI
Sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Maret 2015, mahasiswa Akseyna Dori ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.
Sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Maret 2015, mahasiswa Akseyna Dori ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.
Sembilan tahun lalu, tepatnya 26 Maret 2015, mahasiswa Akseyna Dori ditemukan tewas di Danau Kenanga, Universitas Indonesia.
Penyidik Polres Metro Depok kembali berupaya mencari alat bukti untuk mencari sosok tersangka di dalam kasus kematian remaja tersebut.
"Kita bukan mau membuka lagi, kasusnya masih terbuka dan tidak pernah ditutup dan kewajiban saya adalah mencari alat bukti semaksimal mungkin untuk melanjutkan kasus ini," kata Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya di Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (27/6).
Arya kemudian mengungkapkan, kerumitan dalam mengusut kasus kematian Akseyna Ahad Dori. Dia menyebut kerumitan di awal penyelidikan itu di antaranya soal jeda enam hari setelah Akseyna ditemukan meregang nyawa.
Menurut Arya, jeda waktu itu menjadi salah satu kendala bagi penyidik pada saat proses pencarian alat bukti. Pelaku dikatakan Arya, bisa menghilangkan alat bukti.
"Akseyna itu kendalanya di awal, karena begitu Akseyna itu tenggelam tidak diketahui identitasnya, jadi diketahui identitasnya itu dua hari setelah tenggelam, setelah itu empat hari kemudian dia baru dikenali. Ada waktu enam hari buat si pelaku kalau emang benar dibunuh untuk menghilangkan barang bukti merubah apa segala macem," ujar Arya.
"Nah itu jadi gap pada saat penyidik awal dulu mencari alat bukti, sehingga kehilangan enam hari merupakan hal yang luar biasa bagi penyidik untuk menemukan serpihan-serpihan alat bukti itu," imbuh Arya.
Arya mengatakan, sejauh ini sudah 38 orang saksi yang dimintai keterangan. Namun, tidak semua saksi mengetahui secara persis kejadian terkait tewasnya Akseyna.
"Ada 38 saksi tapi saksinya itu banyak yang tidak mendukung situasinya, misalnya ada yang bilang iya benar si Akseyna kos di sini, tapi tidak yang menyatakan kejadian itu," ujar dia.
Selain itu, Arya juga mengungkit kos di bilangan Beji, Kota Depok, tempat Akesyna tinggal. Dia mengatakan, ketika itu sudah dalam keadaan bersih.
"Kos-kosan sudah diperiksa, tapi kos-kosan sudah bersih," ucap dia.
Terlepas dari itu, Arya mengatakan penyidik kini kembali menelaah beberapa barang bukti yang sudah diamankan. Salah satunya terkait sepucuk surat dengan tulisan, "Will not return for eternity, please don't search for existence, my apologies for everything". Surat itu ditemukan teman Aksyena Ahad Dori yaitu Jibril, di kamar kos.
Arya mengatakan, penyidik menggandeng ahli Grafologi untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap tulisan tangan tersebut.
"Ini lagi kita ini kan lagi misalnya seperti apa," ucap dia.
Dalam kasus ini, Arya mengungkapkan penyidik telah mengantongi orang-orang yang diduga sebagai pelaku. Namun, kendalanya ada di alat bukti.
"Tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ, kita lagi cari alat bukti lain," ucap dia.
Menurut dia, penyidik harus berhati-hati dalam mencari terduga pelaku. Arya mengatakan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka tidak bisa sembarangan setidak-tidaknya harus mengantongi dua alat bukti permulaan.
Arya kemudian menyinggung Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Menurut dia, KUHAP mengatur dasar seseorang untuk dinaikan status menjadi tersangka.
Namun, dalam kasus ini penyidik juga harus mempertanggungjawabkan alat bukti memiliki korelasi antara satu dengan yang lain sehingga mempermudah pembuktian di persidangan.
"Alat bukti diatur di KUHAP untuk menyidangkan sebuah perkara. Tapi untuk menentukan ke sana lagi harus ada alat bukti lainnya petunjuk-petunjuk lainnya. Ada dua alat bukti misalnya keterangan saksi sama visum tapi apakah itu berkaitan? Kalau enggak berkaitan berarti butuh petunjuk lain. Itu yang lagi kita cari sekarang," ujar dia.
"Kalau kita menduga seseorang kita enggak bisa berdasarkan keterangan dia saja tapi harus berdasarkan keterangan saksi yang mendukung bahwa dia pelaku pelaku atau dia bukan pelaku atau alat bukti lain lah yang mendukung itu. Ini kan belum ada, kenapa? Karena itu tadi ada GAP 6 hari itu," dia menambahkan.
Arya menegaskan, penyidik akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus kematian Aksyena bisa terungkap secara terang-benderang.
"Kita berusaha semaksimal mungkin," tandas dia.
Akseyna merupakan mahasiswa S1 Jurusan Biologi, FMIPA UI, angkatan 2013. Dia ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015. Saat ditemukan, Akseyna mengenakan baju hitam lengan panjang dan tas cokelat. Adapun di dalam tasnya terdapat lima batu konblok.
Awalnya, Akseyna diduga bunuh diri karena depresi. Hal itu berdasarkan keterangan dari 15 saksi yang diperkuat dengan temuan di lapangan seperti kondisi jasad dan ditemukan sepucuk surat di rumah kos Akseyna dengan tulisan, "Will not return for eternity, please don't search for existence, my apologies for everything".
Namun demikian, hipotesis awal itu terbantahkan setelah Polresta Depok menggandeng penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk turut membantu mengusut kasus tersebut.
Sembilan tahun kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori belum juga terungkap.
Baca SelengkapnyaPolisi Beberkan Kendala Kasus Tewasnya Mahasiswa UI Akseyna, Begini Reaksi Keluarga
Baca SelengkapnyaKorban diduga meninggal akibat menerima kekerasan dari senior di lingkungan kampus pada Jumat (3/5) pagi.
Baca SelengkapnyaDugaan penganiayaan itu dikuatkan temuan sementara kepolisian pada tubuh korban terdapat luka lebam.
Baca SelengkapnyaBrigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa 10 saksi terkait kematian mahasiswa tersebut.
Baca SelengkapnyaKompolnas mendesak kepolisian untuk membuktikan penyebab kematian siswa SMP Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas di bawah jembatan di Padang.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaJumlah korban itu diungkapkan tim pengacara kedua korban lainnya; DF dan RZ, Yansen Ohoirat.
Baca Selengkapnya