Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dr Aulia Risma Lestari.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan, para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.
"Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara," kata Artanto, Selasa (17/9).
Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Dia memastikan, kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.
"Semua berproses dan akan diteliti mendalam," katanya, dikutip dari Antara.
Dia juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut.
Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang dr Aulia meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jasad korban ditemukan pada 12 Agustus 2024, diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga korban sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.