Kemenkes Jawab Permohonan Dekan FK Undip Buka Kembali Program Studi Anestesi
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjawab permohonan tersebut.
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko memohon kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut penangguhan Program Studi Anestesi di RS Kariadi Semarang.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjawab permohonan tersebut. Dia mengatakan, Kemenkes akan mencabut penangguhan Program Studi Anestesi di RS Kariadi Semarang.
“Ya, itu nanti automatically, nanti harus dicabut,” kata Syahril saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (14/9).
Syahril menilai, penangguhan Program Studi Anestesi di RS Kariadi Semarang memang harus dicabut setelah Dekan FK Undip mengakui ada perundungan. Pengakuan itu menunjukkan, kasus perundungan di FK Undip sudah selesai.
Menurut Syahril, pencabutan penangguhan Program Studi Anestesi Undip tinggal menunggu arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Setelah mendapat arahan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes akan mengeluarkan surat keputusan.
“Karena kemarin (saat penangguhan Prodi Anestesi) dikeluarkan surat, pencabutannya berupa surat,” ucap Syahril.
Sebelum Program Studi Anestesi diaktifkan kembali, kata Syahril, FK Undip harus membuat pakta integritas untuk menjaga komitmen agar tidak terjadi lagi perundungan.
Sebelumnya, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko memohon kepada Kemenkes untuk mencabut penangguhan Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang. Penghentian sementara Program Studi Anastesi Undip buntut kematian mahasiswi PPDS dr Aulia Risma Lestari.
“Kami juga memohon kepada Pemerintah untuk dapat terus melanjutkan pendidikan PPDS anestesi agar kami dapat memberikan sumbangsih kepada negara," ujar dia.
Kemenkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang. Surat ini dikeluarkan Dirjen Yankes Kemenkes dua hari setelah Aulia Risma ditemukan tewas.
Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan pada PPDS Anestesi Undip di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang. Perundungan tersebut terjadi dalam berbagai bentuk. Yan Wisnu Prajoko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat hingga Kemenkes atas kejadian tersebut.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek dan kepada Komisi IX, Komisi X DPR RI, di mana masih ada kekurangan kami di dalam menjalankan proses pendidikan dokter spesialis,” kata Yan Wisnu Prajoko.
Dia mengatakan, FK Undip membuka diri kepada pihak-pihak yang ingin mengawasi dan memberikan masukan agar proses pendidikan dokter spesialis lebih bermanfaat.
"Kami memohon arahan seluruh pihak dan komponen masyarakat untuk kami ke depan dapat menjalankan pendidikan dokter spesialis yang bermartabat, melindungi akademik kami, dan bermanfaat untuk bangsa dan negara,” ucapnya.