Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying
Kemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.
Keluarga almarhumah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr Aulia Risma Lestari meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ikut turun tangan dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.
Kemendikbudristek akhirnya memberikan pernyataan perihal kasus dugaan bullying hingga menyebabkan kematian dr Aulia Rahma Lestari. dr Aulia adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro.
Kemendikbudristek mengaku sangat prihatin dan turut berbelasungkawa atas meninggalkan dr Aulia karena dugaan perundungan.
"Kemdikbudristek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Anwar Haris, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (7/9).
Kemendikbudristek mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pascakasus tersebut viral.
"Kemdikbudristek telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP," katanya.
Selain itu, Kemendikbudristek juga telah mengirimkan tim dari Inspektorat Jenderal untuk menelaah hasil investasi internal yang dilakukan Undip.
"Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal UNDIP dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI," katanya.
Anwar menambahkan, Kemdikbudristek melalui Ditjen Diktiristek bersama dengan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran. Kemendikbudristek, katanya, berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.
Itu sebabnya, dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Peraturan menteri tersebut sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
"Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," ujar Anwar Haris.