Kemenkes Tegaskan Proses Hukum Kematian Dokter Aulia Tetap Jalan Meski Dekan FK Undip Minta Maaf
Syahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, proses hukum kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Dr Kariadi Semarang, dr Aulia Risma Lestari tetap berjalan.
Meskipun, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko sudah mengakui ada perundungan pada PPDS di RS Dr Kariadi Semarang. Yan Wisnu Prajoko juga meminta maaf kepada Kemenkes.
“Terkait dengan polisi tetap jalan. Karena polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (14/9).
Syahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma. Apalagi, pihak keluarga korban menegaskan tak akan mencabut laporan.
Mengenai hasil investigasi terkait kematian dr Aulia Risma, Syahril mengaku belum mendapat laporan dari pihak kepolisian.
“Belum, kita masih menunggu. Karena tidak gampang polisi karena berkaitan dengan kematian, harus hati-hati,” ucap Syahril.
Syahril menambahan, mengenai perundungan di PPDS Undip sudah selesai. Kemenkes sudah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada FK Undip. Mulai dari penangguhan Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang hingga penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko.
“Kalau perundungan sudah jelas kan, sudah diakui. Hukumannya sudah sama kita, bukan sama polisi. Bukan kriminal,” ucap Syahril.
Direktur Operasional RSUP dr. Kariadi, Mahabara Yang Putra atau dr. Abba mengatakan, pihaknya sedang mencari oknum yang melakukan perundungan melalui penyelidikan kepolisian.
"Kasus perundungan memang ada, oknumnya siapa sedang dicari. Pelaku perundungan memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan terhadap juniornya,” kata dr Abba.
Ke depan akan ada evaluasi terhadap proses seleksi PPDS bekerja sama dengan instansi pendidikan. Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa. Terkait penghentian sementara program PPDS Anestesi Undip di RSUP dr. Kariadi, kata dia, supaya polisi bisa melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku.
"Penghentian ini berlaku hingga polisi menemukan pelakunya,” jelasnya.
Dia memastikan, penghentian ini tidak akan memengaruhi pelayanan rumah sakit. Lantaran rumah sakit punya lebih dari 20 dokter spesialis anestesi, jam operasional dan jumlah kamar masih mencukupi.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dr. Yan Wisnu Prajoko mengatakan, untuk sementara waktu praktiknya di RSUP Kariadi tertangguhkan guna menghindari konflik kepentingan selama proses penyelidikan berlangsung. Dia juga membantah adanya laporan tentang kerja overtime yang mahasiswa PPDS alami.
"Istilah 24 jam merujuk pada layanan seperti di IGD, bukan bekerja terus-menerus selama 24 jam. Sebab, mahasiswa PPDS hanya terlibat dalam pelayanan," pungkasnya.