Reaksi Dekan FK Undip Usai Aktivitas Klinisnya di RSUP Kariadi Disetop Sementara Buntut Kematian dr Aulia
Dokter Yan mengaku sudah praktik di RSUUP Kariadi selama 16 tahun. Yan merupakan dokter bedah kanker.
RSUP Dr Kariadi Semarang menghentikan sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit mereka. Penangguhan sementara buntut kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS FK Undip atas dugaan bullying.
"Terkait pemberhentian saya, proseduralnya bisa ditanyakan kepada RSUP Kariadi," kata Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, Senin (2/9).
Dokter Yan mengaku sudah praktik di RSUUP Kariadi selama 16 tahun. Yan merupakan dokter bedah kanker.
"Tiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurang. Khusus terutama pasien kanker stadium lanjut," ungkapnya.
Selain praktik sebagai dokter, dr Yan juga pengampu pendidikan kedokteran di RSUP Dr Kariadi. "Saya dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub-spesialis," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Staf Humas RSUP Dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra mengungkapkan, saat ini tim Kemenkes, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih menyelidiki kasus kematian dr Aulia.
"Untuk menghindari konflik kepentingan, di mana beliau (Yan Wisnu Prajoko) juga menjabat sebagai Dekan FK Undip, jadi untuk status DPJP (Dokter Penanggungjawab)-nya di RSDK (RS Dr.Kariadi) sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut," kata Aditya.
Sebelumnya, surat penangguhan aktivitas klinis dr Yan beredar luas. Di kertas tertera Surat tertanggal 28 Agustus 2024 tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi, dan ditujukan kepada Yan Wisnu Prajoko.
Surat itu memiliki nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 dengan hal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis.
"Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," demikian isi surat tersebut.
- Munaslub Kadin Diduga Upaya Menggusur Arsjad Rasjid karena Pernah Jadi Ketua Tim Ganjar-Mahfud
- Ridwan Kamil Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga bagi Warga Jakarta Terdampak PHK
- Selain Kebutuhan Dasar, Ini Daftar Barang Berharga yang Perlu Dibawa bila Terjadi Gempa Megathrust
- FOTO: Indo Water 2024 Expo Hadirkan Solusi Pengelolaan Air dan Energi Terbarukan di JIExpo Kemayoran
- 7 Minyak Goreng yang Cocok untuk Diet, Bikin Badan Sehat dan Rendah Lemak
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024