43 Saksi Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Diperiksa Polisi, Ada Dua Ahli hingga Teman Seangkatan
Pihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
Penyidik Polda Jateng mulai melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma, mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang diduga sempat mengalami perundungan. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi psikologi.
"Sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, Jumat (27/9).
Dari 43 saksi itu terdiri dari junior, senior, dan teman seangkatan Aulia. Pihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
"Kemenkes kami minta keterangan juga karena ikut melakukan investigasi kasus itu. Mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan ada petunjuk lebih lanjut," ujar Johanson.
Untuk diketahui, dr Aulia ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
"Kasus pelaporan dari orang tua almarhumah dr Aulia Risma yang sudah dilaporkan ke kita tanggal 4 September 2024, bahwa laporan itu sudah kami tindak lanjuti kemudian kami penyidik telah membentuk tim gabungan atau tim khusus untuk mempercepat penyelidikan atas laporan orang tua almarhumah," pungkasnya.