Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis, Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tarsum
Dokter selesai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya.
Selama diobservasi Tarsum akan dijaga juga oleh petugas kepolisian.
Bunuh dan Mutilasi Istri di Ciamis, Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tarsum
Dokter jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis akhirnya selesai memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Hasil pemeriksaannya, Tarsum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.
“Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis, hasilnya bahwa tetap untuk pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut. Untuk menentukan layak atau tidaknya dilakukan proses lanjutnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Selasa (7/5).
Dikatakan Joko, dalam pemeriksaan dokter jiwa memberikan sejumlah pertanyaan sejak hari pertama yang dilakukan Senin (6/5). Dalam proses tersebut diketahui ada kecenderungan ucapan yang tidak nyambung dari Tarsum.
“Tidak stabil, lama kelamaan justru menanyakan keadaan keluarganya, istrinya bagaimana sehingga perlu dilakukan observasi lebih lanjut. Di RSUD (Ciamis) tidak ada tempat khusus, jadinya perawatan pelaku dirujuk ke RSJ Cisarua,” katanya.
Joko menjelaskan bahwa proses observasi Tarsum selama di RSJ Cisarua akan dilakukan setidaknya 14 hari kedepan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil diagnosa awal yang menyatakan bahwa Tarsum mengalami depresi.
“Diagnosa awal kata dokter kejiwaan karena mengalami depresi. Untuk berat (atau ringannya) ini belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang akan diberikan,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat rujukan dan izin dari RSUD Ciamis kaitan pemberangkatan Tarsum menuju RSJ Cisarua. Dan menurutnya, selama diobservasi Tarsum akan dijaga juga oleh petugas kepolisian.
Bila kemudian hasil observasi menunjukan bahwa Tarsum mengalami gangguan jiwa, Joko menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan akhirnya sendiri kaitan dengan pidana yang dilakukan Tarsum akan diputuskan pengadilan.