Sudah Dipercaya, PRT Malah Gasak Motor hingga Perhiasan Milik Majikan
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
DM (21) Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malang ditangkap diduga mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah seharga barang tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, tersangka adalah seorang perempuan warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakis di sebuah hotel di Kota Jember.
"PRT tersebut diduga melakukan pencurian di rumah majikannya. Pelaku kami tangkap di Jember," ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (24/9).
Peristiwa bermula ketika korban NK (37), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, menerima DM untuk bekerja sebagai PRT di rumahnya pada 8 September 2024. Awalnya, tidak ada kecurigaan, karena pelaku hanya ditugaskan untuk pekerjaan rumah ringan, seperti membersihkan rumah.
Namun korban mempercayakan DM dengan memberikan kunci rumah untuk memudahkan akses ketika korban sedang bekerja di luar rumah.
Pada 20 September 2024 pagi, DM tiba-tiba menghilang tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi. Saat korban memeriksa rumah, ia mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib dan diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.
"Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis dengan membawa bukti-bukti, termasuk BPKB dan dosbook barang yang hilang. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta rupiah," ungkap AKP Dadang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.
Namun, pelarian pelaku berakhir setelah polisi berhasil mengendus tempat persemnbunyiannya di sebuah hotel sekitar Kota Jember. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita seluruh -barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh DM.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.