PNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
PNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
Saat melancarkan aksinya, YEP tidak sembarangan untuk menggasak motor curian.
PNS Kemenkumham Maling Motor Pedagang Pancong, Ternyata Sudah 5 Kali Terlibat Pencurian
PNS Kemenkumham berinisial YEP (43) ditangkap polisi atas kasus pencurian motor (curanmor) di lima lokasi berbeda. Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan YEP yang sudah berstatus tersangka merupakan Aparatur Sipil Negera aktif.
"Benar (tersangka seorang ASN Kementerian Hukum dan HAM) masih aktif," kata Haris saat dihubungi, Rabu (2/8). "Dia sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak lima kali dengan TKP yang berbeda dan durasi waktu berbeda," ujar dia.Kronologi Pencurian
Haris menerangkan, penangkapan tersangka bermula pada saat sepeda motor milik pedagang kue Pancong digondol oleh pelaku. Korban pun membuat laporan ke kepolisian sekitar. "Korban seorang pedagang kue pancong yang berada di wilayah pasar Jongkok Semper Timur sedang mempersiapkan barang dagangannya dan melakukan aktivitas lain. Pelaku lewat dan langsung mengambil," ujar Haris.
Berselang empat hari dari kejadian, YEP diamankan kepolisian di rumahnya kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi langsung melakukan pengembangan.
Kepada penyidik, ASN Kemenkumham itu mengaku melakukan pencurian di lokasi dan waktu berbeda. Tiga barang bukti ditemukan di rumah pelaku.
"Kita lakukan pengembangan lebih lanjut ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja,"
beber Haris.
Saat melancarkan aksinya, YEP tidak sembarangan untuk menggasak motor curian. Dirinya kerap kali mengincar kendaraan saat korbannya lengah, seperti kunci motor masih tersangkut di lubang kunci. "Semua dalam keadaan kunci terpasang pada lubang kunci sehingga tidak ada bekas kerusakan ataupun tanda-tanda kekerasan lainnya seperti penggunaan kunci T ataupun dipatahkan secara paksa," ujar Haris.
Haris mengatakan cara tersebut termasuk modern karena tidak merusak fisik dari kendaraan yang dicurinya. Dengan tujuan agar dapat dijual lagi dengan harga yang tidak terlampau jauh dari harga pasarannya. Aasan tersebut pun didukung dengan faktor ekonomi untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sedang sakit."Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan dengan harapan ini sudah agak modern cara berpikirnya menurut saya. kenapa diambilnya yang kunci melekat? supaya ketika menjual harganya pasti lebih tinggi,"
kata Kompol Haris Akhmat Basuki
merdeka.com
Atas tindak kejahatannya, YEP dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.