Terlilit Utang, Petani di OKU Diajak Teman Curi 3 Motor dan Diupah Rp100 Ribu
Pelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.

"Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.

Terlilit Utang, Petani di OKU Diajak Teman Curi 3 Motor dan Diupah Rp100 Ribu
Seorang petani, JM (47), ditangkap polisi karena terlibat pencurian sepeda motor milik tetangga.
Pelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor. Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.
Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor. Ternyata tawaran itu diterima pelaku. Mereka pun mengajak tiga pelaku lain dan mulai merencanakan aksi.

Malam harinya, kawanan ini mendatangi rumah tetangga di Desa Gunung Kuripan, Pengandonan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Mereka mencongkel jendela dengan pahat kayu dan mengambil tiga motor sekaligus yang masih melekat kunci kontaknya.
Beberapa hari kemudian, satu motor dijual seharga Rp1 juta. Bukannya mendapat bagian rata, pelaku JM malah hanya menerima Rp100 ribu dari orang yang mengajaknya mencuri.
Tak lama kemudian, pelaku JM mendengar kabar seorang rekannya ditangkap polisi.
Panik, ia melarikan diri ke desa tetangga dan tinggal di perkebunan milik keluarganya selama tiga tahun.
Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengungkapkan, tersangka mengakui terlibat aksi itu.
Ia bertugas menunggu di depan rumah korban saat keempat rekannya mencuri motor.
"Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya," ungkap Budhi, Jumat (25/8).

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara tiga pelaku lagi masih diburu petugas.