Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin
Polisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Polisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Cerita Perampok Habiskan Rp100 Juta untuk Main Judi Slot: Uang Setan Dimakan Jin
Pelaku yang baru diringkus adalah JF (34), warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia tak bisa berkutik ketika berada di Palembang, Kamis (27/7).
JF terdeteksi ketika baru pulang dari pelariannya ke Pekanbaru, Riau, seusai melakukan kejahatan itu pada 26 September 2022. Dia merasa cukup aman dan tak lagi diburu polisi karena menduga kasusnya sudah lama.
Tersangka JF mengaku dia hanya duduk dalam mobil saat rekan-rekannya melakukan perampokan. Meski demikian, ia masih mendapat hasil rampokan cukup banyak, yakni Rp100 juta.
"Saya cuma diajak merampok, tapi cuma duduk dalam mobil bersama teman yang jadi sopir," ungkap JF di Mapolda Sumsel, Jumat (28/7).
Uang rampokan sebanyak itu hanya habis dalam hitungan hari untuk bermain judi slot. Dia menilai uang itu wajar cepat habis karena didapatkan dari kerja tak halal.
"Uang setan dimakan jin, habis sebentar gara-gara judi slot."
Tersangka JF (34), warga Banyuasin.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pelarian di Pekanbaru, tersangka bekerja buruh di sebuah proyek. Dia pulang ke Palembang karena proyek selesai dan mengira tak lagi dikejar polisi.
"Sudah bosan juga di Pekanbaru, mikirnya juga polisi sudah lupa," kata dia.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi inisial FH yang diduga kabur ke luar kota.
Untuk mengoptimalkan penangkapan, polisi berkoordinasi dengan polres dan polsek di wilayah hukum Polda Sumsel. "Kemarin satu pelaku ditangkap, artinya sudah empat yang diamankan, tinggal satu lagi buron," ujarnya. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam 7 tahun penjara.