Pencuri yang Viral di Kupang Akhirnya Diringkus, Polisi Ditemukan Belasan Kartu Indonesia Pintar
JFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Seorang pemuda berinisial JFPE (29) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Aksi pelaku JFPE terungkap ketika tertangkap setelah mencuri dalam sebuah indekos di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku JFPE masuk ke kamar kos korban menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya, sehingga dengan mudah bisa masuk ke dalam kamar kos targetnya lalu mengambil barang-barang berharga.
Menurut Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, saat beraksi dalam kamar salah satu indekos, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp2.500.000.
"Pelaku juga diketahui telah melakukan beberapa aksi pencurian di lokasi lain, dan sempat viral di media sosial," jelasnya.
Aldinan Manurung mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti (cctv), pelaku berhasil diamankan oleh Subnit Jatanras yang dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Syahri Fajar Hamika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah tas berisi 18 buah Kartu Indonesia Pintar (KIP), tiga kartu ATM Bank BNI, satu kartu ATM Bank BRI, satu Kartu Indonesia Sehat (KIS), enam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua dompet berisi uang negara asing, serta berbagai macam kunci pintu kamar.
"Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui keberadaan anggota polisi, namun atas bantuan dengan penjaga kos, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Aldinan Manurung.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah, berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari kos-kosan atau rumah kosong yang tidak diawasi. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku biasanya melarikan diri keluar kota dan kembali setelah situasi dianggap aman.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan pelaku, terutama terkait klaim bahwa tas tersebut bukan hasil pencurian. Hingga saat ini, kami terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan," tambah Aldinan Manurung.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana.
"Di era yang sudah modern saat ini dan meningkatnya kasus pencurian, kami imbau kepada warga untuk melengkapi rumah atau tempat usaha dengan kamera cctv, guna dapat memantau segala tindakan dan atau perbuatan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan," tutup Aldinan Manurung.