Temukan Dompet di Jalan, Ojol di Makassar Kuras Isi ATM Korban Hingga Rp36,9 Juta
Setelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
Seorang ojek online inisial SJP (33) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Biringkanaya setelah menguras isi ATM milik warga. Sebelumnya SJP menemukan dompet berisi kartu ATM dan KTP milik warga bernama Nurhalija.
Kepala Unit Reskrim Polsek Biringkanaya Inspektur Satu Suryadi mengatakan, SJP ditangkap saat berada di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Perintis Kemerdekaan (depan Mapolda Sulsel).
"Kemudian dari hasil interogasi awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Kemudian anggota melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil dari hasil kejahatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/10).
Suryadi menjelaskan kronologi berawal saat korban Nurhalija melaporkan kejadian isi rekeningnya dikuras oleh pelaku. Suryadi menyebutkan saat itu korban kehilangan dompetnya dan diperkirakan terjatuh pada 16 September 2024, di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).
"Adapun dalam dompet tersebut berisi kartu ATM dan KTP korban," tuturnya.
Selanjutnya, pada hari Kamis (19/9), korban datang ke bank untuk pembuatan ulang kartu ATM dan mengecek jumlah saldo di rekening. Saat diperiksa isi rekeningnya itulah, korban baru mengetahui adanya transaksi dari kartu ATM miliknya yang hilang sebelumnya.
"Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan informasi untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Suryadi mengungkapkan pelaku berhasil menguras isi ATM korban karena nomor PIN sama dengan tanggal lahirnya. Setidaknya pelaku berhasil menguras isi ATM korban hingga Rp36,9 juta.
"Pelaku melakukan penarikan di beberapa ATM BRI dengan menggunakan PIN yang sama dengan tanggal lahir korban yang tertera di KTP. Saat pelaku melakukan penarikan uang korban terekam CCTV ATM," tuturnya.
Setelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
"Sebelumnya pelaku ini sudah menggadaikan BPKB motornya sebesar Rp16 juta. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang itu untuk membayar indekosnya selama dua bulan sebesar Rp1,6 juta, menebus 2 cincin emas senilai Rp1,7 juta dan selebihnya digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan bersama istrinya sehari-hari," ungkapnya.
Suryadi menyebut masih ada Rp5 juta yang belum digunakan oleh pelaku. Sisa uang tersebut pun disita polisi sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.