Cinta Ditolak, Wanita Ini Balas Kuras ATM Calon Mertua Hingga Rp76 Juta
Usai menghabiskan uang calon mertua, Dini kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Polisi meringkus seorang wanita, NL (22), karena menguras ATM milik orangtua pacarnya hingga Rp76.825.000. Aksi pelaku lantaran kecewa hubungannya dengan pacar tidak direstui calon mertua.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (31/1). Dini kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kronologi Pencurian
Peristiwa itu bermula saat tersangka menemani korban yang dirawat di rumah sakit di Bandar Lampung, Rabu (15/1). Ternyata sikap baik tersangka karena ada maksud tertentu.
Saat lengah, tersangka mengambil ATM korban di dompet. Tersangka awalnya bingung karena tak tahu sandi PIN ATM korban.
Lantas tersangka coba-coba mencocokkan sandi ponsel korban dan ternyata benar. Tersangka pun perlahan menguras tabungan korban dalam ATM.
Penarikan uang pertama kali terjadi pada hari itu juga sebesar Rp5 juta. Tersangka secara terus-menerus mengambil uang korban hingga Rp76.825.000.
Korban pun curiga karena tabungannya berkurang banyak. Dia pun akhirnya melapor ke polisi.
Motif Pelaku
Wakil Kapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan, aksi nekat tersangka karena sakit hati hubungan asmara dengan pacarnya tak direstui korban. Tersangka akhirnya berniat melakukan pencurian dan kesempatan itu ada saat ia menemani korban yang sakit.
"Aksi nekat tersebut, dilakukan pelaku lantaran ada rasa sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua" ungkap Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan seperti dalam akun Instagram @kriminalupdate yang dilihat merdeka.com, Selasa (4/2).
Agar aksinya tidak ketahuan, tersangka selalu menaruh kembali ATM ke dalam dompet korban setelah uangnya ia kuras.
Uang Dipakai Belanja
Uang hasil mencuri tersebut digunakan untuk foya-foya seperti belanja, jalan-jalan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Korban melakukan penarikan sampai tujuh kali hingga Rp76.825.000," kata Erwin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Barang bukti disita buku tabungan bank milik korban, ATM, dan tas yang dibeli tersangka dari kejahatannya.