Abang Ojol Pelaku Perampokan SPBU Shell Bintaro Pernah Bekerja 5 Tahun, Kini Terlilit Utang Pinjol
Selanjutnya, pelaku yang juga menyambi sebagai pengemudi ojek online itu menggasak uang yang ada di dalam lemari kantor senilai Rp53.662.200.

Perampok berjaket ojek online yang berhasil menggasak duit puluhan juta rupiah dari gerai SPBU Shell, Bintaro sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan akhirnya diciduk Polisi. Pelaku berinsial IA, mengaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terlilit utang di aplikasi pinjaman online.
"Tersangka beraksi karena terlilit utang pinjaman online,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang di Mapolres Tangsel, Sabtu (18/1).
Dijelaskan Kapolres, aksi pencurian yang terjadi di malam pergantian tahun baru 2025, Rabu (1/1/) dini hari bermula ketika pelaku yang juga pernah bekerja di SPBU Shell Bintaro, mengetuk pintu kantor SPBU sekitar pukul 03.00 WIB.
"Dan saat dibukakan pintu menodongkan alat yang diduga korban atau saksi AF menyerupai senjata api dan langsung ditodongkan ke kepala saksi korban AF dan AHM yang berada di kantor SPBU," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku yang juga menyambi sebagai pengemudi ojek online itu menggasak uang yang ada di dalam lemari kantor senilai Rp53.662.200. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan TKP SPBU dan berupaya menghilangkan barang bukti menyerupai senjata api tersebut.
"Setelah berhasil meningalkan TKP, pelaku membuang alat bukti di jembatan kali Angke dekat Easton Park, Serpong," ucap dia.
Setelah 8 hari kejadian, Polisi baru berhasil menangkap pelaku saat setelah pulang bekerja dari SPBU Vivo Bintaro.
"Dari pelaku, polisi mengamankan uang hasil pencurian senilai Rp18.560.000 yang merupakan uang sisa dari hasil pencurian dan pemeriksaan tersangka uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya," ucap Kapolres.
Kumpulkan Barang Bukti
Kapolres memastikan untuk barang bukti menyerupai senjata api yang telah didapat, diketahui bahwa benda tersebut adalah korek api gas yang bentuknya menyerupai senjata api.
"Tersangka IA (34), adalah pernah bekerja di SPBU Shell tahun 2016-2021 sebagai chief manager sehingga pelaku mengetahui keadaan, situasi tkp. Sebelum beraksi pelaku mensurvei SPBU Shell di tanggal 23 Desember 2025 untuk mengetahui jadwal karyawan yang bekerja di malam pergantian tahun," ucap dia.
Victor juga menyebutkan selain tersangka bekerja sambilan sebagai pengemudi ojek online. Penggunaan atribut ojek online saat pelaku beraksi bertujuan untuj mengelabui korban agar identitasnya tersamarkan.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.