Bandit Spesialis Curanmor Bersenpi Antarkota di Jatim Diringkus Polisi, Begini Aksinya
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini kerap mengancam korbannya dengan senjata api (senpi) jenis airsoft gun.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu MSA (30) dan NB (28), keduanya merupakan warga Lumajang. Mereka kerap melancarkan aksinya di Jember dengan membawa airsoft gun.
"Pelaku ini selalu membawa senjata airsoft gun untuk menakuti para korbannya saat beraksi," ujarnya, Senin (9/9).
Kedua pelaku mempunyai peran masing masing saat melakukan aksi. MSA bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur motor curian dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T. Sedangkan NB adalah joki.
"Salah satu aksinya dilakukan pada 10 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Di depan sebuah toko Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember," kata Jumhur.
Kemudian 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Tegal Besar Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember atau tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur'an Jalan Imam Bonjol Nomor 47. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah kombinasi hitam.
"Para pelaku bermain seperti pelaku lainnya, mendatangi TKP lalu mereka menggambar (mengamati). Jika dikira sudah aman kemudian para pelaku melakukan pencurian," terangnya.
Usai mendapatkan hasil curian kedua, pelaku lantas menjual kendaraan tersebut kepada temannya bernama Samin. "Satu unit motor curian dihargai Rp4,7 juta," beber Jumhur. Saat ini, Samin ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang curian. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoppy, dua sepeda motor Vario serta senjata api berikut amunisinya.
Para tersangka sendiri diketahui kerap berpindah-pindah tempat kejadian perkara (TKP). Dari catatan Kepolisian, setidaknya mereka pernah beroperasi di beberapa TKP. Antara lain, Jember, Pasuruan, Mojokerto, Lumajang, dan lainnya.
"Ini masih terus kita dalami," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
- Potret Rumah Mewah Ivan Gunawan Seluas 500 Meter, Setiap Sudut Estetik - Ada Pajangan Koran Tahun 1896
- Tiba di Filipina, Prabowo Bakal Lakukan Pertemuan dengan Presiden Marcos Jr
- Potret Nagita Slavina Masak Bareng Mertua Jennifer Coppen, Vibes Berasa Diajarkan oleh Gordon Ramsay
- BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan Terjadi pada November 2024
- Dibuat 6600 Tahun Lalu, Artefak Emas Tertua di Dunia Ditemukan Bukan di Mesir atau Mesopotamia
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024