Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Kondisi rumahnya sudah tidak wajar saat olah TKP.
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Seorang pria bernama Didi Hartanto (42) dikubur di sebuah rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat. Ia diduga merupakan korban pembunuhan oleh seorang tukang kebun.
Sebelumnya, Didi dinyatakan hilang sejak pada 30 Maret 2024 lalu. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Didi ditemukan dalam kondisi terkubur di rumahnya yang terletak di Perumahan Bumi Citra Indah 2, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan tim menemukan kejanggalan karena ada beberapa barang korban yang hilang. Selain itu, kondisi rumahnya sudah tidak wajar saat olah TKP.
"Korban atas nama Didi akhirnya ditemukan di bawah lantai yang sudah dicor rapi lengkap dengan dipasang lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah," kata dia.
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi. Kepolisian membongkar lantai keramik dan menggalinya di kedalaman sekira 50 cm.
Selanjutnya, jenazah tersebut dibawa ke RS Sartika Asih untuk dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
Kepolisian mengungkapkan bahwa korban diduga dibunuh oleh seorang pria berinisial IJ yang berprofesi sebagai tukang kebun. IJ ditangkap di tempat persembunyian di daerah Cianjur.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan tersangka sakit hati dan kesal karena upahnya belum dibayar, padahal dia sudah dua hari bekerja.
"Motif sampai saat ini dari keterangan menagih upah Rp300 ribu. Tapi masih kami dalami, karena ada barang (korban) yang hilang," kata Surawan.
"Yang hilang itu ada sertifikat rumah, ponsel, motor juga," ucap dia.
Disinggung mengenai ide menguburkan korban, Surawanengaku belum bisa berbicara banyak. Namun, salah satu tujuannya adalah menghilangkan jejak.
"Dari keterangan tersangka (dihabisi) pakai besi tumpul, sementara kami menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian," jelas dia.
Tersangka dijerat Pasal 338 Jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.