Kronologi Pembunuhan Mayat Perempuan asal Sleman Dibuang di Jurang Tasikmalaya, Korban Dicekik saat Tidur
AKBP Joko mengungkap tersangka Iwan Doggy mencekik korban hingga mengalami patah tulang leher.
Polisi mengungkap penemuan mayat perempuan asal Sleman di jurang Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Rupanya, korban Paryatun (49) dan tersangka SK alias Iwan Doggy (35) warga Kecamatan Ciaw, Tasikmalaya sudah saling mengenal.
Demikian diungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono. "Pelaku tak hanya melakukan pembunuhan berencana, tapi sampai menjual beberapa barang berharga milik korban," AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, di Tasikmalaya, Selasa (3/12).
AKBP Joko mengungkap tersangka Iwan Doggy mencekik korban hingga mengalami patah tulang leher.
Pelaku yang sudah saling kenal itu, kata dia, melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati dengan cara mencekik sampai tidak berdaya, yang dilakukan di rumah korban di Sleman. Setelah itu pelaku membawa korban ke daerah Tasikmalaya.
"Korban hilang kesadaran usai dicekik oleh pelaku di kediamannya saat tengah tidur di ruang tengah rumahnya," kata Kapolres.
Namun saat di pertengahan jalan wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kata Kapolres, korban mendengkur, sehingga tersangka kembali mencekik hingga tidak bisa bernapas lagi, yang selanjutnya dibawa dan dibuang ke jurang di wilayah Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya pada 18 November 2024 dini hari.
Ia menyampaikan pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda DI Yogyakarta hingga akhirnya tersangka bisa diketahui, lalu ditangkap saat hendak melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.
"Adapun motifnya karena sakit hati kepada korban, dan untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna putih, dan satu unit 'handphone' korban yang dijual oleh pelaku di wilayah Bandung," katanya.
Kapolres menyampaikan tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," katanya. Seperti dikutip Antara.