4 Fakta Pria di Malang Aniaya Kucing hingga Mati, Berujung Jadi Tersangka
Ia berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Ia berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
4 Fakta Pria di Malang Aniaya Kucing hingga Mati, Berujung Jadi Tersangka
Banyak orang menyukai kucing karena hewan ini lucu dan menggemaskan. Meski demikian, ada juga orang-orang yang tidak suka kucing karena berbagai alasan. Salah satunya IW, pria yang menganiaya kucing hingga mati di sebuah kompleks perumahan di Kabupaten Malang.
Kronologi
IW (40), warga Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut IW, kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan.
Pada Selasa (18/6), kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya.
"Tersangka memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," terang Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, Senin (24/6/2024), dikutip dari Liputan6.
Warga Takut
IW memaku kucing mati di pohon depan rumah Mira (37).
Mira menceritakan, kakak sepupunya yang pertama menemukan kucing itu tergantung pada Selasa (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pertama kakak sepupu saya yang menemukan. Anak saya bilang tadi menemukan kucing digantung dipaku kakinya. Terus badannya jatuh pas mau diambil," ujar Mira.
Saat ditemukan, mulut kucing bersimbah darah, serta terdapat sayatan di punggung, kepala dan bagian leher.
Bangkai kucing itu lalu jatuh, tapi satu kakinya putus dan tetap menempel di pohon.
Mira yang panik akhirnya mengubur kucing itu tanpa kaki yang tak bisa dilepas dari pohon.
Lebih lanjut, ia menduga kucing dipaku di pohon depan rumahnya ialah bentuk teror bagi keluarganya. Sejak peristiwa tersebut, Mira takut keluar rumah.
"Jangan-jangan teror atau ancaman. Atau mungkin ada psikopat sekitar sini," selidik Mira.
Viral
Penganiayaan kucing yang dilakukan IW viral di media sosial. Foto kucing dengan luka di sekujur tubuh dan terpaku di pohon tersebar luas di media sosial.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan pelaku untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IW.
Aniaya Kucing
Tersangka
Akibat tindakan menganiaya hewan, IW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang. Ia tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor dan proses hukum masih berjalan.
Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.