Motif Bapak Kos Nuryanto Makan Kucing di Semarang: Periksa ke Dokter Tapi Tak Diberi Obat
Polisi mengungkap motif Nuryanto (63) pelaku pemakan daging kucing lantaran kandungan kalorinya rendah.
Polisi mengungkap motif Nuryanto (63) pelaku pemakan daging kucing lantaran kandungan kalorinya rendah. Bahkan, Nuryanto sudah berobat sudah berobat, namun dokter enggan meresepkan obat.
"Saya sudah periksa dokter yang ada di dekat rumah sekarang. Tapi tidak diberi obat, karena saya ngomong bahwa bakal jadi presiden. Sehinga saya mencari obat sendiri makan kucing itu," kata kakek pemilik kos, Nuryanto saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8).
Dia menyebut bahwa daging kucing tersebut kandungan kalorinya rendah sehingga terpaksa memakannya. Terlebih keinginannya makan daging tidak bisa terpenuhi.
"Informasi saudara saya daging kucing akhirnya pokoknya kucing tidak masalah, tapi toh daging sapi, ayam mahal," ungkapnya.
Terkait rasa enak makan daging kucing, kemudian memicu untuk mencari kucing lain untuk dimakan. Setiap satu ekor kucing, biasanya ia habiskan selama tiga hari.
"Enak rasanya daging kucing dan lanjut sampai tiga tahun makan daging kucingnya di rumah," ujarnya saat ditanya kondisi keluarganya.
Polisi Rencanakan Tes Kesehatan
Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan nantinya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Nuryanto (62), warga Kampung Sekaran, Gunungpati.
"Terkait motif, makan daging kucing adalah karena menurut beliau daging kucing ini bebas dari kalori dan kadar gulanya rendah. Sedangkan untuk membunuh kucing dengan menggunakan punggung senjata tajam celurit. Kucing biasanya dihantam pada bagian kepala," kata Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang.
"Kucing itu mati kemudian dibakar untuk menghilangkan bulu-bulunya. Selanjutnya dipotong-potong dan dimasak. Setelah itu baru dikonsumsi," ungkapnya.
Dia menambahkan Polrestabes Semarang masih akan melakukan penyidikan. "Untuk penerapan pasal kita menggunakan Pasal 91B Ayat 1 Undang-Undang No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP, di mana ancaman hukumannya dua tahun atau yang KUHP sembilan bulan," kata Johan.
Johan mengungkapkan, berdasarkan perkaranya, Polrestabes Semarang tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku. Namun Polrestabes Semarang akan menerapkan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.