Indeks Persaingan Usaha 2024 Naik Tipis, KPPU: Pemerintah Terlalu Campur Tangan
Angka ini menunjukkan tingkat inovasi Indonesia lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Center for Economic Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad) mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2024. Naik tipis dibandingkan 2023, dari sebelumnya 4,91 poin menjadi 4,95 poin.
Sektor penyediaan akomodasi/makanan/minuman, perdagangan besar/eceran, dan jasa keuangan/asuransi ditemukan sebagai sektor-sektor dengan nilai IPU tertinggi. Indeks di beberapa sektor seperti energi, pertambangan, air dan pengelolaan sampah, serta konstruksi tidak berubah sebagai sektor dengan tingkat persaingan terendah.
Adapun Jakarta disimpulkan sebagai provinsi dengan nilai IPU tertinggi, sementara dua provinsi terujung Indonesia, Aceh dan Papua Barat tercatat sebagai provinsi dengan indeks persaingan usaha terendah.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menyampaikan, sektor dengan nilai IPU paling rendah masih cenderung sama dari tahun ke tahun. Yakni sektor energi (listrik/gas) dan sumber daya mineral, konstruksi, atau pengadaan air dan pengolahan sampah/limbah.
Untuk itu, KPPU akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPU rendah. Sekaligus advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah.
"Ini telah sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus kami di tahun ini. Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah," ungkap Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (7/1).
Tekanan IPU Berasal dari Kinerja dan Penawaran
Lebih lanjut, Ifan juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran. Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan.
"Artinya, perilaku pelaku usaha atau kebijakan pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar perlu menjadi perhatian KPPU. Di lain sisi, KPPU melihat bahwa indikator riset dan pengembangan dan produktivitas di tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023," bebernya.
Menurut dia, ini perlu diwaspadai, lantaran menunjukkan bahwa tingkat inovasi Indonesia lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Inovasi yang rendah dapat menjadi penghambat bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen serta tercapainya Indonesia Emas 2045.
Adapun CEDS Unpad juga telah melakukan penelitian dan menyimpulkan, bahwa dibutuhkan tingkat persaingan usaha atau nilai IPU 6,33 poin untuk bisa mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. KPPU menilai bahwa dibutuhkan lompatan tingkat persaingan usaha dibandingkan kondisi saat ini.
"Jadi dari angka indeks persaingan usaha tahun ini, masih dibutuhkan kenaikan 1,38 poin atau sekitar 28 persen untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen. Untuk itu, Pemerintah wajib memandang penting persaingan usaha dan peran KPPU untuk mencapai target pertumbuhan tersebut," tegas Ifan.