Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset hasil sitaan dari sebuah kasus tindak pidana korupsi. KPK mempunyai wewenang untuk merawat, mengelola, dan melelang barang rampasan dari para koruptor tersebut.
Sebelum dilelang, barang-barang rampasan tersebut disimpan di tempat penyimpanan khusus milik KPK. Namanya, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Merdeka.com berkesempata mengunjungi Rupbasan KPK dan melihat langsung barang-barang rampasan dari koruptor yang disimpan di tempat tersebut, pada Selasa (7/1/2025).
Rupbasan KPK berdiri di atas lahan seluas 7.831 meter persegi. Gedung ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti mesin cuci mobil otomatis hingga lift kendaraan berkapasitas 4 ton.
Gedung ini mampu menampung 216 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.
Gedung ini juga memiliki fasilitas penunjang seperti solar panel, dumbwaiter, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank. Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.
Berdasarkan pantauan di dalam ruang parkir Rupbasan, terlihat sejumlah mobil hasil sitaan dari para koruptor yang berjejer. Terlihat pula beberapa supercar macam McLaren 720s dan Porsche 911 GT3.
Selain itu, beberapa petugas tampak sibuk memanaskan beberapa jenis motor gede atau moge.
Di ruangan lain, terlihat deretan rak yang berisi tas-tas mewah hasil rampasan dari tangan koruptor.
Barang bukti yang dilimpahkan adalah 11 tanah dan bangunan, 88 tas mewah, 141 perhiasan, logam mulia, serta uang tunai miliran dan delapan unit mobil mewah.