KPK Ungkap Alasan Awasi Program Makan Bergizi Gratis
KPK bakal menindak jika ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan terhadap program tersebut.
Program makan bergizi gratis (MBG) sudah resmi beroperasi sejak kemarin, Senin 6 Januari 2025. Program ini serentak di 26 provinsi seluruh Indonesia.
Program unggulan dari Presiden Prabowo ini melibatkan banyak pihak, maka dari itu pengawasannya menjadi hal yang wajib diperhatikan guna mencegah penyelewengan, khususnya rasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindak jika ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan terhadap program tersebut.
"KPK memastikan setiap orang yang masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditangani oleh KPK, dan didapat alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, seperti dikutip Selasa (7/1).
Menurut Tessa, KPK berharap pelaksanaan MBG bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Khususnya, tidak ada penyelewengan dalam prosesnya.
"Harapannya tidak terjadi penyimpangan, terlebih tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," dia menandasi.
Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun
Program MBG menelan anggaran hingga Rp71 triliun. MBG dijalankan guna menciptakan Generasi Indonesia Emas, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup bagi generasi mendatang di Indonesia.
Bahkan menurut Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi, Minggu (5/1), Program MBG merupakan tonggak bersejarah untuk bangsa Indonesia, karena untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan program pemenuhan gizi berskala nasional yang tidak hanya untuk pelajar sekolah melainkan balita, santri, ibu hamil, dan menyusui.
“Kita bersyukur, tidak menunggu 100 hari atau tepat hari ke-78 Bapak Prabowo menjadi Presiden, program MBG dimulai," ungkap Hasan saat dikonfirmasi terpisah, Minggu 5 Januari 2025.