Potret Rumah Penyimpanan Barang-barang Sitaan KPK dari Para Koruptor, di Dalamnya ada Lift Mobil dengan Kapasitas 4 Ton
Potret rumah penyimpanan barang sitaan dan perampasan dari kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset hasil sitaan dari sebuah kasus tindak pidana korupsi. KPK memiliki wewenang untuk merawat, mengelola, dan melelang barang sitaan.
Penyitaan aset dilakukan oleh penyidik dengan mengambil alih dan menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak dari tangan pelaku korupsi. Barang sitaan biasanya akan disimpan sementara sebelum dilelang.
KPK sendiri memiliki tempat penyimpanan barang sitaan hasil korupsi yang disebut dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Berikut potret Rupbasan KPK yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas canggih:
Melansir dari kanal Youtube KPK RI, disebutkan jika perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi merupakan upaya KPK untuk membantu mengembalikan jumlah aset yang telah dikorupsi kepada negara.
Proses perampasan dan penyitaan aset hasil korupsi dapat dilakukan oleh penyidik dalam tahap penindakan penyidikan. Barang sitaan kemudian akan disimpan dan jika sudah tiba waktunya dilakukan pelelangan.
"Barang sitaan tersebut disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan atau Rupbasan KPK. Benda sitaan tersebut nantinya akan dilelang dan uangnya akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Keuangan," ungkap keterangan video.
KPK memiliki rumah penyimpanan (Rupbasan) yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Bangunan empat lantai ini ternyata didirikan di atas lahan rampasan perkara atas nama Fuad Amin.
Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery melalui pemeliharaan, pengamanan benda sitaan, ataupun barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Rupbasan KPK berdiri di atas lahan seluas 7.831 meter persegi. Gedung ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti mesin cuci mobil otomatis hingga lift kendaraan berkapasitas 4 ton.
Gedung ini mampu menampung 216 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.
Gedung ini juga memiliki fasilitas penunjang seperti solar panel, dumbwaiter, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank. Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.
Barang sitaan atau rampasan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi nantinya akan dilelang dan seluruh hasilnya akan dikembalikan ke kas negara.
Maka dari itu, KPK bertanggung jawab menjaga nilai jual terhadap barang yang disita dan terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi dengan menjaga kualitas dan nilai lelangnya dengan dukungan fasilitas yang memadai.
Setelah proses penindakan selesai, barulah aset-aset itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang secara umum.