Kronologi Mahasiswi Trunojoyo Surabaya Tewas di Tangan Pacar, Dibacok Berkali-kali karena Minta Dinikahi
Sebelum membunuh, ia mengaku telah menyetubuhi sang pacar terlebih dahulu.
Polisi menemukan fakta baru terkait kasus mahasiswi Universitas Trunojoyo tewas dibacok dan dibakar pacarnya sendiri di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pengakuan tersangka bernama Moh. Maulidi Al Azhaq (21) pada penyidik, sebelum membunuh, ia mengaku telah menyetubuhi sang pacar terlebih dahulu.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban berencana bertemu dengan tersangka pada Sabtu (30/11) pagi. Namun karena korban masih melakukan praktik lapangan, pertemuan itu dilakukan keduanya pada Minggu (2/12).
Tersangka lalu mengajak korban ikut mengantarkannya pindah kos ke Kelurahan Bancaran, Bangkalan sekitar sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah berpindah kos, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Pada pukul 14.00 WIB, korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi di Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Mlajah Kabupaten Bangkalan.
Pukul 17.00 WIB, korban pulang menemui tersangka di kamar kosnya. Selanjutnya korban dan tersangka pergi ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan sepeda motor korban untuk menggugurkan kandungan.
Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Korban mengancam lapor ke kepolisian jika tidak mau tanggung jawab. Situasi tersebut membuat tersangka emosi dan menghentikan laju sepeda motornya di tempat sepi.
Di tempat itu tersangka lalu mengeluarkan senjata tajam jenis calok dengan panjang sekira 50 cm dari pinggang sebelah kirinya. Kemudian membacokkan senjata tajam tersebut ke leher sebelah kiri korban.
Korban sempat lari menyelamatkan diri, namun dikejar oleh tersangka. Beberapa kali ia melayangkan bacokan ke bagian kepala korban.
"Dari pengakuan yang masih terus kita dalami, tersangka ini melakukan pembunuhan karena korban hamil di luar nikah dan mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. Kemudian pelaku pergi membeli bensin untuk membakar korban. Ia pun ditangkap kemudian ditetapkan tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP.
"Kampus prihatin dan berbela sungkawa kepada keluarga korban, saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran telah bergerak cepat menangkap tersangka," kata Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Safi'.