Babak Akhir Kasus ART Siti Dianiaya di Apartemen Simprug Jaksel, Majikan Divonis 4 Tahun Penjara
Korban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Sembilan terdakwa terdiri dari majikan hingga ART lain yang bekerja dengan pelaku telah mendapat vonis akibat perbuatannya.
Babak Akhir Kasus ART Siti Dianiaya di Apartemen Simprug Jaksel, Majikan Divonis 4 Tahun Penjara
Kasus penyiksaan dialami Asisten Rumah Tangga bernama Siti Khotimah alias SK (23), memasuki babak akhir. Sembilan terdakwa terdiri dari majikan hingga ART lain yang bekerja dengan pelaku telah mendapat vonis akibat perbuatannya.
Mereka dalah pasangan suami-istri yang merupakan majikan dari korban berinisial SK (69) dan istrinya MK (68). Kemudian sang anak berinisial JS (22), dan E, T, I, O, PA, dan P selaku asisten rumah tangga. Masing-masing terdakwa menerima vonis bervariasi.
Mereka dalah pasangan suami-istri yang merupakan majikan dari korban berinisial SK (69) dan istrinya MK (68). Kemudian sang anak berinisial JS (22), dan E, T, I, O, PA, dan P selaku asisten rumah tangga. Masing-masing terdakwa menerima vonis bervariasi.
Vonis diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang digelar Senin (24/7). Vonis paling berat dijatuhkan kepada Metty Kapantow (MK) yakni hukuman empat tahun kurungan penjara.
"Terdakwa Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti Khotimah. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim ketua, Tumpanuli Marbun.
Vonis Suami dan Anak Pelaku
Ketua hakim Tumpanuli juga membacakan amar putusan kepada asisten rumah tangga yang turut membantu penganiayaan dilakukan suami dan anak dari Metty yakni So Kasander serta Jane Sander. Namun vonis yang dijatuhkan kepada So Kasander dan Jane Sander jauh lebih rendah dibandingkan Metty Kapantow. Keduanya diganjar hukuman selama 3,6 tahun penjara. "Terdakwa So Kasander dan Jane Sander selama 3,6 tahun," ujar Tumpanuli.
Vonis Para Asisten Rumah Tangga
Sementara itu, Asisten Rumah Tangga yang juga dinyatakan bersalah yakni Evi dengan hukum empat tahun penjara. Kemudian, Sutriyah alias Triyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah alias Ria dengan vonis 3,6 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 2 Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya disebut UU KDRT Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 Juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Kronologi Korban Disiksa
Sebelumnya, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial SKH (23), disiksa satu keluarga gegara hal sepele. Majikan emosi karena korban mengenakan celana dalam miliknya. Awalnya korban ketahuan mencuri pakaian dalam milik majikan. Saat itu, korban tak mengaku. Namun setelah dicek, pakaian dalam tersebut ternyata ada pada korban. Sang majikan dibantu enam orang PRT, menganiaya korban tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Selain dianiaya, korban pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan kotoran sendiri.
Tak lama setelah itu, korban dipulangkan ke penyalur Pemalang. Kasus ini terbongkar usai menerima laporan dari kepolisian di Pemalang. Korban saat itu sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr M Ashari Pemalang. Para tersangka ditangkap di sebuah apartemen di lokasi korban dianiaya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/12/2022). Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 KUHP kemudian 44 dan 45 Undang-Undang TKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com