4 Orang Jadi Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Ini Perannya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat tersangka itu berinisial J, K, H, dan L.
Zain menyebutkan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ART CC setelah 8 hari menjalani pengobatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
4 Orang Jadi Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Ini Perannya
Satreskrim Polres Metro Tangerang, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Asisten Rumah Tangga (ART) yang tewas setelah melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone Permai, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat tersangka itu berinisial J, K, H, dan L.
“Hingga saat ini, dari hasil gelar perkara yang kami (polisi) lakukan, kami telah menetapkan 4 orang pelaku menjadi tersangka, mereka berinisial J, K, H, dan L (majikan korban),” terang Zain, dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Zain menyebutkan empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ART CC yang tewas setelah 8 hari menjalani pengobatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Untuk tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban yang usianya diubah. Dari yang sebenarnya berdasarkan ijazah asli dan KK korban berusia 16 tahun, diubah menjadi dewasa usia 21 tahun," jelas dia.
Zain menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka J, dalam membuat KTP palsu ini pelaku meminta bantuan kepada tersangka K dengan imbalan Rp350 ribu.
"Selanjutnya tersangka K menghubungi tersangka H alias RT atau babeh untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu. Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," papar Zain.
Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 stiker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan ‘Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA’, dan silet/pisau.
Kepada petugas, tersangka H mengaku sudah membuatkan KTP palsu sebanyak 20. Salah satunya untuk diberikan kepada K, dengan hanya mengirimkan Pas Photo dan Kartu Keluarga melalui pesan WhatsApp.
"Tersangka H ini mengakui proses pembuatan KTP palsu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit," ungkap Zain.
Sementara itu, untuk tersangka L adalah majikan dari ART tersebut. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, eksploitasi anak, dan merampas hak kemerdekaan orang.
Sehingga korban merasa tertekan dan memutuskan kabur dengan melompat dari lantai 3 rumahnya.
“Diduga L ini telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Sehingga korban tertekan dan berusaha kabur. Dengan cara melompat dari lantai atas rumah ke bawah sehingga mengalami luka-luka, baik itu patah di kaki dan punggung,” ujarnya.
Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," tandas Zain.