ART Diduga Korban Perdagangan Orang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Karawaci Tangerang
Kepolisian mencium indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemalsuan dokumen terkait kasus ART lompat dari rumah majikan tersebut.
Kepolisian mencium indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemalsuan dokumen terkait kasus ART lompat dari rumah majikan tersebut.
ART Diduga Korban Perdagangan Orang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Karawaci Tangerang
Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (17), melompat dari atap rumah berlantai tiga milik majikannya menjadi perhatian polisi.
Kepolisian mencium indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemalsuan dokumen.
Penyelidikan polisi
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan peristiwa nekat yang dilakukan seorang ART sempat membuat warga perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, geger.
"Polisi tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam mempekerjaan CC," kata Zain, Kamis (30/5).
Identitas ART Masih di Bawah Umur
Kepolisian menjelaskan CC merupakan ART di rumah warga sesuai kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya tercatat berusia 22 tahun. Sementara berdasarkan penelusuran polisi, korban baru berusia 16 tahun.
Kondisi ART
Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang, serta melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas segera mengecek korban di RS Tiara Karawaci guna memastikan kondisi korban dan penanganan medisnya dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sesungguhnya dari keterangan saksi-saksi," kata Zain.
Fakta Awal Ditemukan Polisi
Fakta awal yang didapatkan polisi menemukan bahwa korban masih di bawah umur sesuai KK dan Ijazah korban yang didapatkan dari orang tuanya.
"Namun korban memiliki KTP berusia 22 tahun, diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sedangkan kekerasan terhadap korban ART tersebut masih kita dalami, termasuk motif korban melompat dari atap rumah mewah tersebut,” terang Zain.
Kasus Masih Diselidiki Polisi
Kendati demikian, polisi masih belum dapat merinci hasil dari penyelidikan dilakukan polisi. Namun, polisi menyampaikan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan usai hasil penyelidikan. Sementara (kondisi korban) diduga kedua pergelangan kaki patah dan akan di cek secara keseluruhan karena korban kesulitan menggerakkan badannya,” tandas Zain.