Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Wanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Wanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Selundupkan 5,1 Kg Narkotika, Wanita Kenya Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
FIK ditangkap petugas gabungan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
"Barang yang mengandung zat terlarang tersebut disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada koper milik seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Kenya yang ketibaannya dicurigai oleh petugas."
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers, Senin (31/7).
Gatot menerangkan, FIK tiba di Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta, menumpang penerbangan Qatar Airlines. Dia berangkat dari Abuja, Nigeria menuju Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434 kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954. Wanita ini tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.21 WIB.
Saat tiba di area counter, FIK hanya membawa ransel hitam dan tas selempang cokelat Petugas tidak mendapati pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit dibandingkan lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai tanggal 4 Agustus 2023.
Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.
Dia mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja karena dia mengaku berprofesi sebagai pedagang.
"Ini menunjukkan kejanggalan pada gerak-geriknya. Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi) FIK."
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah FIK diketahui masih memiliki barang bawaan bagasi berupa satu koper seberat 23 Kg. Berdasarkan konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, koper berwarna biru milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.
Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal FIK, berupa koper berwarna biru dengan klaim tag nama dan nomor penerbangan sesuai dengan dokumen penerbangannya, FIK masih tetap menyangkal dan menyatakan koper berwarna biru tersebut bukan merupakan barang bawaannya.
"Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai. Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan 3 bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram. Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya," ungkap Gatot.